Heboh, Beredar Surat Kewajiban Warga Memilih Caleg Tertentu pada PSU di Desa Koto Padang
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Jelang pelaksanaan PSU di Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Sabtu (27/4) beredar surat untuk mewajibkan warga Koto Padang memilih salah seorang caleg.
Ironisnya surat keputusan dukungan ke salah seorang caleg tersebut, dikeluarkan oleh lembaga adat Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung.
Dalam surat yanh tertanggal 23 April 2017 tersebut, berisikan tentang kewajiban dari warga Koto Padang untuk memilih salah seorang caleg pada PSU di TPS 1,2 dan 3 pada 27 April 2019.
Bahkan, dalam surat yang beredar ditengah masyarakat Koto padang dan heboh di kota Sungai Penuh saat ini, ditekankan warga untuk mengikuti keputusan tersebut dengan ditetapkan sanksi berat.
Jika warga melanggar, dalam surat itu tertera sanksi bagi warga yang melanggar keputusan tersebutyakni denda Rp 3 Juta, setiap acara hajatan seperti hajatan kematian dan resepsi pernikahan lembaga adat tidak datang serta bagi anak jantan dan anak batino yang membawa suara bagi caleg dari luar desa Koto Padang akan diusir dari desa.
"Ya memang ada surat yang beredar, tapi saya sejauh ini tidak setuju. Karena sangat mengekang azas demokrasi, harusnya jangan begitu,"ungkap salah seorang warga.
Salah seorang caleg PDIP Dapil III, Damrat berdasarkan UU dan aturan tidak boleh, karena melanggar demokrasi. Dirinya sangat dirugikan akan PSU, ditambah lagi beredarnya surat ini.
"Mau berusaha kemana, karena PSU sudah ditetapkan KPU. Kita tetap mengikuti, setelah ini kita akan kaji benar apa tidak aturan seperti ini,"tegasnya.
Menurutnya, mengacu kepada UU No 7/2017 pasal 372 ayat 1 sampai 3 dan pasal 373 ayat 1sampai 3 dan PKPU no 3 tahun 2819, tidak ada ketentuan KPPS yang mengusulkan PSU. Bahkan, dirinya mengaku sudah menyampaikan keberatan kepada KPU kota Sungaipenuh, namun mereka tetap melaksanakan PSU.
"Mungkin mereka (KPU,red) punya dasar lain, namun kita tetap akan melakukan pengkajian lebih jauh, meskipun kita tetap akan ikut PSU," sebut Damrat.
Sebagai pemenang di PDI Perjuangan Dapil III, dengan perolehan suara diatas 800, unggul dari Kharul Saleh, dan Robinhud, mengaku sangat kecewa dengan PSU dan kesepakatan adat setempat.
"sebagai pemenang Pileg, tentunya saya dirugikan, apalagi adanya kesepakatan adat yang telah mengangkangi dan melanggar Hak Asasi manusia," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Afdiansyah Caleg Partai Hanura, mengakui kecewa, pasalnya Partai Hanura dalam hitungan C1 masuk dalam perolehan dalam 6 Kursi Dapil III kecamatan Kumun debai dan Tanah kampung.
"Kesepakatan ini sudah mengangkangi ketentuan dan hak asasi manusia," sebut
Dijelaskannya, terkait kesepakatan adat ini, pihak penegak hukum harus bertindak tegas. Selain itu, di koto Padang, juga ada 7 Caleg, yang mempunyai hak memilih dan dipilih. Dia juga mengaku, keluarganya dinkoto Padang juga merasa terancam, karena akan disangsi apabila tidak memilih calon pilihan adat.
"Pemilu Legislatif bukan memilih calon kepala desa, kalau memilih kepala desa mungkin bisa saja seperti itu. Tapi ini, memilih wakil rakyat," tegas Afdiansyah.
Sementara itu, salah seorang komisioner Banwaslu kota Sungaipenuh, Nadia Vila, mengkui terkait hal ini, pihaknya bersama Tim Gakumdu sedang melakukan pembahasan. "nanti ya, sedang bersama Kapolres," singkat Nadia Vila, saat hubungi media. (per)
Ironisnya surat keputusan dukungan ke salah seorang caleg tersebut, dikeluarkan oleh lembaga adat Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung.
Dalam surat yanh tertanggal 23 April 2017 tersebut, berisikan tentang kewajiban dari warga Koto Padang untuk memilih salah seorang caleg pada PSU di TPS 1,2 dan 3 pada 27 April 2019.
Bahkan, dalam surat yang beredar ditengah masyarakat Koto padang dan heboh di kota Sungai Penuh saat ini, ditekankan warga untuk mengikuti keputusan tersebut dengan ditetapkan sanksi berat.
Jika warga melanggar, dalam surat itu tertera sanksi bagi warga yang melanggar keputusan tersebutyakni denda Rp 3 Juta, setiap acara hajatan seperti hajatan kematian dan resepsi pernikahan lembaga adat tidak datang serta bagi anak jantan dan anak batino yang membawa suara bagi caleg dari luar desa Koto Padang akan diusir dari desa.
"Ya memang ada surat yang beredar, tapi saya sejauh ini tidak setuju. Karena sangat mengekang azas demokrasi, harusnya jangan begitu,"ungkap salah seorang warga.
Salah seorang caleg PDIP Dapil III, Damrat berdasarkan UU dan aturan tidak boleh, karena melanggar demokrasi. Dirinya sangat dirugikan akan PSU, ditambah lagi beredarnya surat ini.
"Mau berusaha kemana, karena PSU sudah ditetapkan KPU. Kita tetap mengikuti, setelah ini kita akan kaji benar apa tidak aturan seperti ini,"tegasnya.
Menurutnya, mengacu kepada UU No 7/2017 pasal 372 ayat 1 sampai 3 dan pasal 373 ayat 1sampai 3 dan PKPU no 3 tahun 2819, tidak ada ketentuan KPPS yang mengusulkan PSU. Bahkan, dirinya mengaku sudah menyampaikan keberatan kepada KPU kota Sungaipenuh, namun mereka tetap melaksanakan PSU.
"Mungkin mereka (KPU,red) punya dasar lain, namun kita tetap akan melakukan pengkajian lebih jauh, meskipun kita tetap akan ikut PSU," sebut Damrat.
Sebagai pemenang di PDI Perjuangan Dapil III, dengan perolehan suara diatas 800, unggul dari Kharul Saleh, dan Robinhud, mengaku sangat kecewa dengan PSU dan kesepakatan adat setempat.
"sebagai pemenang Pileg, tentunya saya dirugikan, apalagi adanya kesepakatan adat yang telah mengangkangi dan melanggar Hak Asasi manusia," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Afdiansyah Caleg Partai Hanura, mengakui kecewa, pasalnya Partai Hanura dalam hitungan C1 masuk dalam perolehan dalam 6 Kursi Dapil III kecamatan Kumun debai dan Tanah kampung.
"Kesepakatan ini sudah mengangkangi ketentuan dan hak asasi manusia," sebut
Dijelaskannya, terkait kesepakatan adat ini, pihak penegak hukum harus bertindak tegas. Selain itu, di koto Padang, juga ada 7 Caleg, yang mempunyai hak memilih dan dipilih. Dia juga mengaku, keluarganya dinkoto Padang juga merasa terancam, karena akan disangsi apabila tidak memilih calon pilihan adat.
"Pemilu Legislatif bukan memilih calon kepala desa, kalau memilih kepala desa mungkin bisa saja seperti itu. Tapi ini, memilih wakil rakyat," tegas Afdiansyah.
Sementara itu, salah seorang komisioner Banwaslu kota Sungaipenuh, Nadia Vila, mengkui terkait hal ini, pihaknya bersama Tim Gakumdu sedang melakukan pembahasan. "nanti ya, sedang bersama Kapolres," singkat Nadia Vila, saat hubungi media. (per)