Breaking News

Dua Orang Pelaku Pembakaran Kotak dan Surat Suara Ditetapkan Sebagai Tersangka, Seorang Lagi Berstatus Saksi

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH– Setelah melakukan prosed olah TKP dan penyidikan, akhirnya Tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pembakaran kotak dan surat suara di tiga TPS Desa Pendung Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung.
Kedua orang yang diduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni RJ alias R (31) warga RT 2 Kecamatan Tanah Kampung, yang tidak lain adalah Panwascam Tanah Kampung
Seorang yang diduga pelaku lainnya yakni KS (53), warga Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampunh yang juga merupakan caleg DPRD Sungai Penuh dari partai PDIP.
Informasi yang diterima, RJ ditangkap dilokasi kejadian pembakaran kotak dan surat suara, sedangkan KS diamankan saat tengah bersembunyi dirumah warga Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat.
Sementara untuk seorang pelaku lainnya, yakni A alias Pak Eka (55) warga Pendung hiang yang saat ini berstatus sebagai ASN menyerahkan diri ke Polres Kerinci.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,, sedangkan seorang lainnya masih berstatus sebagai Saksi,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, Minggu (21/4)
Ilustrasi pengamanan