Breaking News

Bupati Kerinci Diundang KPK RI, Mountri : Hanya Verifikasi LHKPN

Suarakerinci.com, JAMBI-Usai pelaksanaan pelantikan Bupati Kerinci, H Adi Rozal memenuhi undangan dari KPK RI untuk hadir di Kantor Gubernur Jambi.

Kabag Hunas Setda Kerinci, Mountri membenarkan adanya undangan dari KPK RI untuk Bupati Kerinci, H Adi Rozal beserta Walikota Sungai Penuh, H Asafri Jaya Bakri.

"Ya, ada undangan untuk pak Bupati dari KPK, beliau diundang bersama Walikita Sungai Penuh,"ungkapnya.

Meski demikian, lanjutnya undangan KPK RI tersebut bersifat undangan guna memverifikasi harta kekayaan penyelenggara negara. Sesuai aturan setiap Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota wajib menyampaikan LHKPN sesuai peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) no 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: SE – 08/01/10/2016 tentang Petunjuk Tekhnis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi no 07 tahun 2016.

"Ini bukan merupakan pemanggilan terhadap kepala daerah, apalagi terkait permasalahan korupsi. Tapi kehadiran bupati untuk memverifikasi Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari 2017 sampai 2018, saya perlu jelaskan ini agar jangan sampai informasi simpang siur," terangnya.(per)