Atas Rekomendasi KPK, Seorang Camat di Sungai Penuh Dicopot dari Jabatannya
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Seorang Camat di Kota Sungai Penuh belum lama ini dicopot dari jabatannya. Ironisnya pemecatan Camat koto baru tersebut atas rekomendasi KPK yang ditindaklanjuti Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri.
Informasi yang diterima Pemecatan Camat tersebut, pasca pertemuan antara camat dengan KPK beberapa waktu lalu. Camat tersebut sendirinya dinilai lalai dalam melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), sehingga mendapat teguran keras dari KPK yang berujung rekomendasi pemecatannya.
Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Dedi Wahyudi membenarkan informasi tersebut. Pencopotan Camat Koto baru sudah terjadi beberapa waktu lalu, atas dasar rekomendasi KPK dan intruksi Walikota Sungai Penuh.
"Ya, ada camat yang dipecat berdasarkan atas rekomendasi KPK, karena tidak melaporkan LHKPN yang wajib dilaksanakan,"ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Dedi pihaknya sudah menyarankan serta mengingatkan semua camat, bahkan pihaknya telah menyurati Camat tersebut berbarengan dengan Perwako untuk segera melaporkan dan menindaklanjuti LHKPNnya, namun tidak dindahkan.
"Sudah tiga kali kita ingatkan agar melaporkan LHKPNnya, namun tidak dipedulikan. Alhasil kita terpaksa menindak tegas,"tegasnya.(per)
Informasi yang diterima Pemecatan Camat tersebut, pasca pertemuan antara camat dengan KPK beberapa waktu lalu. Camat tersebut sendirinya dinilai lalai dalam melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), sehingga mendapat teguran keras dari KPK yang berujung rekomendasi pemecatannya.
Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Dedi Wahyudi membenarkan informasi tersebut. Pencopotan Camat Koto baru sudah terjadi beberapa waktu lalu, atas dasar rekomendasi KPK dan intruksi Walikota Sungai Penuh.
"Ya, ada camat yang dipecat berdasarkan atas rekomendasi KPK, karena tidak melaporkan LHKPN yang wajib dilaksanakan,"ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Dedi pihaknya sudah menyarankan serta mengingatkan semua camat, bahkan pihaknya telah menyurati Camat tersebut berbarengan dengan Perwako untuk segera melaporkan dan menindaklanjuti LHKPNnya, namun tidak dindahkan.
"Sudah tiga kali kita ingatkan agar melaporkan LHKPNnya, namun tidak dipedulikan. Alhasil kita terpaksa menindak tegas,"tegasnya.(per)