Pelaku Pencurian Emas yang Berakhir Meninggalnya Nenek Hasnah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Pelaku pencurian perhiasan yang berujung pada kematian Hasnah (70) Warga Pondok Sungai Abu, Kecamatan Air Hangat Timur akhirnya mengakui kesalahannya, atas perbuatannya Layli pelaku pembunuhan diancam pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto Didampingi Kanit Pidum Rachmat Hidayat membeberkan kronologis aksi yang dilakukan pelaku, pelaku atas nama Layli Maryani (24) yang tidak lain adalah tetangga Almarhumah Hasnah. Pelaku berhasil diamankan tim buser dibantu Polsek Batang Merangin pada Pukul 20.00 wib.
"Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit HP, uang Rp 883.000, cincin emas dengan berat 3 gram dan anting seberat 1 gram,"ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres. Pelaku memanfaatkan hasil suriannya tersebut untuk membayar hutang, lantaran telat menerima kiriman dari suaminya yang bekerja di Malaysia.
"Setiap bulannya dia selalu menerima kiriman uang dari Malaysia Rp 600 ribu untuk kebutuhannya, setelah mencuri emas pelaku menjualnya ke penadah emas curian,"sebutnya.
Selain itu, lanjutnya pelaku memiliki utang Rp 920.000, sementara hasil penjualan pencurian perhiasan emas tersebut juga dimanfaatkan untuk Rp 1 juta untuk membeli HP. "Uang hasil curian dimanfaatkan pelaku untuk membayar hutang, serta HP,"katanya.
Sementara itu, Layli Maryani saat dikonfirmasi mengaku dia datang sendiri kerumah korban, sebelumnya dia mengaku tidak berpikiran untuk mencuri dan membunuh nenek Hasnah.
"Pas melihat kondisi nenek Hasnah setelah meninggal bari saya merasa takut, atas itu saya kabur ke Bangko. Disana berencana akan menginap ke Kontrakan,"singkatnya.(per)
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto Didampingi Kanit Pidum Rachmat Hidayat membeberkan kronologis aksi yang dilakukan pelaku, pelaku atas nama Layli Maryani (24) yang tidak lain adalah tetangga Almarhumah Hasnah. Pelaku berhasil diamankan tim buser dibantu Polsek Batang Merangin pada Pukul 20.00 wib.
"Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit HP, uang Rp 883.000, cincin emas dengan berat 3 gram dan anting seberat 1 gram,"ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres. Pelaku memanfaatkan hasil suriannya tersebut untuk membayar hutang, lantaran telat menerima kiriman dari suaminya yang bekerja di Malaysia.
"Setiap bulannya dia selalu menerima kiriman uang dari Malaysia Rp 600 ribu untuk kebutuhannya, setelah mencuri emas pelaku menjualnya ke penadah emas curian,"sebutnya.
Selain itu, lanjutnya pelaku memiliki utang Rp 920.000, sementara hasil penjualan pencurian perhiasan emas tersebut juga dimanfaatkan untuk Rp 1 juta untuk membeli HP. "Uang hasil curian dimanfaatkan pelaku untuk membayar hutang, serta HP,"katanya.
Sementara itu, Layli Maryani saat dikonfirmasi mengaku dia datang sendiri kerumah korban, sebelumnya dia mengaku tidak berpikiran untuk mencuri dan membunuh nenek Hasnah.
"Pas melihat kondisi nenek Hasnah setelah meninggal bari saya merasa takut, atas itu saya kabur ke Bangko. Disana berencana akan menginap ke Kontrakan,"singkatnya.(per)