Breaking News

KPK Tetapkan 12 Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

Suarakerinci.com, JAKARTA-Sebagai Tindaklanjut Kasus yang menerpa Mantan Gubernur Jambi, H Zumi Zola, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan 12 nama pimpinan dan anggota DPRD Jambi dan seorang pihak Swasta sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 13 orang sebagai tersangka, terdiri dari 12 pimpinan dan anggota DPRD Jambi dan seorang pihak swasta,"ungkap Agus Rahardjo, Ketua KPK RI pada konferensi Pers, Jumat (28/12).

Ketiga belas tersangka tersebut, diantaranya tiga pimpinan DPRD Jambi, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, dua wakil ketua DPRD Jambi, yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Selain itu ada ada lima pimpinan fraksi, yaitu Sufardi Nurzain dari Fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, Perlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra.

Selain nama pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi, Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, serta tiga anggota DPRD Jambi yakni Elhelwi, Gusrizal dan Efendi Hatta.

Ke 12 pimpinan dan anggota DPRD Jambi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga menerima suap dengan jumlah yang berbeda dalam upaya memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017 dan 2018.

Berbeda dengan tiga pimpinan dan anggota DPRD Jambi, seorang pihak swasta atas nama Jeo juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan pinjaman Rp 5 Milyar yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi.

"Diduga uang tersebut diperhitungkan sebagai Fee proyek yang dikerjakan perusahaan JFY Jambi,"sebut Agus.

Pada dasarnya suap yang diberikan tersebut agar pimpinan anggota DPRD Jambi menyetujui Ranperda APBD Jambi tahun anggaran 2017 menjadi Perda APBD tahun 2017. Ke 12 anggota DPRD Jambi ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jucto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Sedangkan untuk Jeo disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jucto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Penetapan 12 pimpinan dan anggota DPRD Jambi serta seorang pihak swasta merupakan hasil pengembangan kasus yang disangka ke Mantan Gubernur jambi, H Zumi Zola yang telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.(per)