Breaking News

Giliran Mahdi Thaib yang Direkomendasikan Banwaslu Dicoret dari DCT

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Setelah Haryadi Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat dapil II yang dicoret. Kali ini H Mahdi Thaib Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya Dapil I yang direkomendasikan oleh Banwaslu Sungai Penuh untuk dicoret dari daftar caleg tetap (DCT).

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Baswaslu) Kota Sungaipenuh, Jumiral membenarkan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Sungaipenuh periode tahun 2019 -2024.

"Majelis juga memerintahkan KPU Kota Sungaipenuh untuk menindaklanjuti hasil proses mengadili caleg tersebut yang dilaksanakan selama 3 hari kerja, setelah
dipastikan bahwa terlapor tidak mengajukan koreksi putusan
Bawaslu Kota Sungaipenuh ke Bawaslu
dalam waktu 3 hari Kerja sejak ditetapkannya putusan ini," sebutnya.

Pelanggaran yang dilakukan Mahdi Thaib, lanjutnya lantaran diketahui masih memangku jabatan di Desanya.

"Ahmadi Thaib dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Caleg dikarenakan terbukti belum mengundurkan diri sebagai Ketua BPD," ungkapnya.

Dijelaskan Jumiral, Ahmadi Thaib berhasil lolos dan terlanjur ditetapkan sebagai DCT dikarenakan yang bersangkutan tidak mengaku sebagai anggota BPD. "Apa yang dilakukan Ahmadi Thaib merupakan pemalsuan identitas hingga membuat Bawaslu dan KPUD kecolongan,"jelasnya.(per)

Banwaslu Sungai Penuh