Dicoret Dari DCT, Aryadi Caleg Demokrat Bakal Koreksi Keputusan Banwaslu Sungai Penuh ke Banwaslu RI
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh, yang merekomendasikan KPU mencoret nama Aryadi, calon Anggota DPRD Kota Sungaipenuh dari Daftar Calon Tetap (DCT). Justru membuat Aryadi keberatan atas keputusan Banwaslu Sungai Penuh tersebut.
Bahkan Aryadi, Caleg Partai Demokrat tersebut bakal mengoreksi putusan tersebut ke Banwaslu RI. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut dinilai janggal dan tidak benar.
Menurut Aryadi, jauh sebelum penetapan DCT, dirinya sudah mengundurkan diri dari Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang. Surat pengunduran diri itu diserahkannya kepada Ketua BPD Desa Koto Beringin dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Pemdes) Kota Sungaipenuh.
“Tanggal 27 Agustus 2018 surat pengunduran diri saya serahkan ke Ketua BPD, kemudian tanggal 29 Agustus surat itu juga saya serahkan ke Pemdes. Bukti tanda terima penyerahan surat tersebut saya lampirkan saat persidangan di Bawaslu,”ungkapnya.
Selain bukti tertulis, lanjutnya Bawaslu juga sudah menghadirkan saksi dari BPD dan pihak Dinas Pemdes. Kepada Bawaslu saksi dari BPD dan Dinas Pemdes membenarkan bahwa dirinya sudah menyerahkan surat pengunduran diri sesuai dengan surat tanda terima tersebut.
"Jauh-jauh hari saya sudah mengundurkan diri. Ini saya lakukan atas kesadaran dan inisiatif sendiri, agar tidak ada masalah di kemudian hari, walaupun tidak ada aturan yang mengatur secara detail bahwa BPD harus mundur. Mengenai proses di Pemdes itu bukan urusan saya lagi, yang jelas saya sudah mengajukan pengunduran diri,” katanya,"terangnya.
Selain itu, ditambahkan Aryadi, dikarena sudah mengundurkan diri, sejak September 2018 lalu dirinya tidak lagi menerima honorium sebagai anggota BPD. “Saya hanya menerima honor sampai bulan Agustus. Bukti pembayaran gaji juga saya bawa ke Bawaslu sebagai bukti persidangan. Aparat desa yang menyerahkan gaji saya tersebut,"jelasnya.(per)
Bahkan Aryadi, Caleg Partai Demokrat tersebut bakal mengoreksi putusan tersebut ke Banwaslu RI. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut dinilai janggal dan tidak benar.
Menurut Aryadi, jauh sebelum penetapan DCT, dirinya sudah mengundurkan diri dari Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Koto Beringin, Kecamatan Hamparan Rawang. Surat pengunduran diri itu diserahkannya kepada Ketua BPD Desa Koto Beringin dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Pemdes) Kota Sungaipenuh.
“Tanggal 27 Agustus 2018 surat pengunduran diri saya serahkan ke Ketua BPD, kemudian tanggal 29 Agustus surat itu juga saya serahkan ke Pemdes. Bukti tanda terima penyerahan surat tersebut saya lampirkan saat persidangan di Bawaslu,”ungkapnya.
Selain bukti tertulis, lanjutnya Bawaslu juga sudah menghadirkan saksi dari BPD dan pihak Dinas Pemdes. Kepada Bawaslu saksi dari BPD dan Dinas Pemdes membenarkan bahwa dirinya sudah menyerahkan surat pengunduran diri sesuai dengan surat tanda terima tersebut.
"Jauh-jauh hari saya sudah mengundurkan diri. Ini saya lakukan atas kesadaran dan inisiatif sendiri, agar tidak ada masalah di kemudian hari, walaupun tidak ada aturan yang mengatur secara detail bahwa BPD harus mundur. Mengenai proses di Pemdes itu bukan urusan saya lagi, yang jelas saya sudah mengajukan pengunduran diri,” katanya,"terangnya.
Selain itu, ditambahkan Aryadi, dikarena sudah mengundurkan diri, sejak September 2018 lalu dirinya tidak lagi menerima honorium sebagai anggota BPD. “Saya hanya menerima honor sampai bulan Agustus. Bukti pembayaran gaji juga saya bawa ke Bawaslu sebagai bukti persidangan. Aparat desa yang menyerahkan gaji saya tersebut,"jelasnya.(per)