Mantan Kades Desa Balai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terkait Penyimpangan Dana Desa dan ADD Tahun 2016
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Mantan Kepala Desa Balai, Kecamatan Air Hangat, Elfian (50) bin Zainal abidin harus mendekam di Rutan Sungai Penuh usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyimpangan pengelolaan Dana desa dan ADD tahun 2016.
Elfian ditahan karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Penahanan terhadap Elfian dilakukan pihak Kejari Sungai Penuh, sekitar pukul 12.00 wib usai melaksanakan pemeriksaan selama tiga jam di Kejari Sungai Penuh.
Kasi Pidsus Kajari Sungai Penuh, Sudarmanto membenarkan pihaknya telah melaksanakan penahanan tersangka atas nama Drs Elfian (50) warga RT 02 Desa Balai, Kecamatan Air Hangat. Penahanan ini sebagai tahap penyidikan, terkait penyimpangan dana desa dan add tahun 2016.
"Hasil penyelidikan didasarkan alat bukti dan dari saksi ahli,"ungkapnya.
Menurutnya, aksi penyelewengan dana Desa dan ADD dilakukan tersangka pada saat jadi kades, penyimpangan menimbulkan kerugian dari fisik sekitar Rp 250 juta dana desa dan ADD sebesar Rp 50 juta.
"Ini atas laporan masyarakat, dia (Elfian,red) pada saat menjadi kades Tidak melibatkan sekdes dan bendahara dan bpd. Kita juga telah Memeriksa saksi dan cek fisik dilapangan, sehingga telah terpenuhi alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka,"sebutnya.(per)
Elfian ditahan karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Penahanan terhadap Elfian dilakukan pihak Kejari Sungai Penuh, sekitar pukul 12.00 wib usai melaksanakan pemeriksaan selama tiga jam di Kejari Sungai Penuh.
Kasi Pidsus Kajari Sungai Penuh, Sudarmanto membenarkan pihaknya telah melaksanakan penahanan tersangka atas nama Drs Elfian (50) warga RT 02 Desa Balai, Kecamatan Air Hangat. Penahanan ini sebagai tahap penyidikan, terkait penyimpangan dana desa dan add tahun 2016.
"Hasil penyelidikan didasarkan alat bukti dan dari saksi ahli,"ungkapnya.
Menurutnya, aksi penyelewengan dana Desa dan ADD dilakukan tersangka pada saat jadi kades, penyimpangan menimbulkan kerugian dari fisik sekitar Rp 250 juta dana desa dan ADD sebesar Rp 50 juta.
"Ini atas laporan masyarakat, dia (Elfian,red) pada saat menjadi kades Tidak melibatkan sekdes dan bendahara dan bpd. Kita juga telah Memeriksa saksi dan cek fisik dilapangan, sehingga telah terpenuhi alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka,"sebutnya.(per)
Drs Elfian Saat Diamankan pihak Kejari Sungai Penuh |