Bagian Hukum Setda Kerinci Gelar Penyuluhan Hukum
Suarakerinci.com, KERINCI-Dalam usaha memberikan pengertian hukum dan penjelasan tentang hukum kepada Masyarakat, Bagian Hukum Setda Kerinci menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Penyuluhan masyarakat dilaksanakan Bagian Hukum Setda Kerinci disejumlah desa dalam Kabupaten Kerinci, diantaranya di Desa Simpang Empat kecamatan Tanjung Tanah pada tanggal 12 September 2018 dengan Narasumber Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.
Selanjutnya di Desa Pulau Pandan dengan nara sumber Polres Kerinci dan pengadilan agama, desa baru sungai Medang dengan nara sumber pengadilan negeri dan kejaksaan, desa Seninpik dengan narasumber polres Kerinci dan Pengadilan agama serta di Desa Kersik tuo dengan narasumber pengadilan negeri dan kejaksaan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran membenarkan pelaksanaan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan pihaknya, dengan materi UU 23 tahun 2004 tentang KDRT, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
"Kita juga melaksanakan penyuluhan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan Uu nomor 23 tahun 2002,"jelasnya.
Usai menggelar penyuluhan di tingkat deda, lanjutnya pada tanggal 20 September 2018 sosialisasi Hukum dan HAM juga dilaksanakan dengan peserta ibu-ibu GOW dengan nara sumber dirinya.
"Harapan kita kedepannya masyarakat bisa paham hukum, sehingga untuk tahun 2019 bagian hukum bisa masuk kesetiap kecamatan dan desa,"harapnya.(adv/per)
Penyuluhan masyarakat dilaksanakan Bagian Hukum Setda Kerinci disejumlah desa dalam Kabupaten Kerinci, diantaranya di Desa Simpang Empat kecamatan Tanjung Tanah pada tanggal 12 September 2018 dengan Narasumber Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.
Selanjutnya di Desa Pulau Pandan dengan nara sumber Polres Kerinci dan pengadilan agama, desa baru sungai Medang dengan nara sumber pengadilan negeri dan kejaksaan, desa Seninpik dengan narasumber polres Kerinci dan Pengadilan agama serta di Desa Kersik tuo dengan narasumber pengadilan negeri dan kejaksaan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran membenarkan pelaksanaan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan pihaknya, dengan materi UU 23 tahun 2004 tentang KDRT, UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
"Kita juga melaksanakan penyuluhan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan Uu nomor 23 tahun 2002,"jelasnya.
Usai menggelar penyuluhan di tingkat deda, lanjutnya pada tanggal 20 September 2018 sosialisasi Hukum dan HAM juga dilaksanakan dengan peserta ibu-ibu GOW dengan nara sumber dirinya.
"Harapan kita kedepannya masyarakat bisa paham hukum, sehingga untuk tahun 2019 bagian hukum bisa masuk kesetiap kecamatan dan desa,"harapnya.(adv/per)
Kabag Hukum usai Menggelar Penyuluhan Hukum di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci |