Sat Narkoba Polres Kerinci Temukan Ladang Ganja, Ini Penjelasan Pemilik Ladang Ganja yang Diamankan Polisi
Suarakerinci.com, KERINCI-Polres Kerinci melalui Sat Narkoba Polres Kerinci, Rabu malam (22/8) berhasil menemukan ladang ganja yang berlokasi di Desa Jernih Jaya, Kecamatan Gunung Tujuh.
Selain menemukan ladang ganja, Sat Narkoba Polres Kerinci juga berhasil mengamankan pemilik dari ladang ganja tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Sofyan Harahap membenarkan adanya pengamanan Ladang ganja dan adanya penangkapan Pelaku."Ya, saat ini kita masih melakukan pengembangan,"ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan Pelaku, lanjut Kasat Narkoba Polres Kerinci bibit ganja didapat pelaku dari salah seorang warga beberapa waktu lalu dalam bentuk paket, setelahnya ditanam pelaku di Ladangnya.
"Pada penanaman pertama bibit dibeli, untuk penanaman kedua kalinya dia sendiri yang membibitnya dari tunas tanaman pertama,"terangnya.
Menurut pelaku, ditambahkan kasat pelaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri sebagai obat. "Katanya untuk obat, itu pengakuannya, tapi kita mendapat informasi dari warga sekitarganja itu dijual ke masyarakat,"jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang psikotropika minimal 5 tahun penjara."Kalau nanti berdasarkan pengembangan ternyata untuk dijual, bisa bertambah hukumannya,"tegasnya.(per).
Selain menemukan ladang ganja, Sat Narkoba Polres Kerinci juga berhasil mengamankan pemilik dari ladang ganja tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Sofyan Harahap membenarkan adanya pengamanan Ladang ganja dan adanya penangkapan Pelaku."Ya, saat ini kita masih melakukan pengembangan,"ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan Pelaku, lanjut Kasat Narkoba Polres Kerinci bibit ganja didapat pelaku dari salah seorang warga beberapa waktu lalu dalam bentuk paket, setelahnya ditanam pelaku di Ladangnya.
"Pada penanaman pertama bibit dibeli, untuk penanaman kedua kalinya dia sendiri yang membibitnya dari tunas tanaman pertama,"terangnya.
Menurut pelaku, ditambahkan kasat pelaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri sebagai obat. "Katanya untuk obat, itu pengakuannya, tapi kita mendapat informasi dari warga sekitarganja itu dijual ke masyarakat,"jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang psikotropika minimal 5 tahun penjara."Kalau nanti berdasarkan pengembangan ternyata untuk dijual, bisa bertambah hukumannya,"tegasnya.(per).
Pengamanan ladang ganja |