Narapidana Rutan Sungai Penuh dan Pasien RSUD MHAT Kerinci, Tak Bisa Memberikan Hak Suara
Suarakerinci.com, KERINCI-Pesta Demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci yang akan dilaksanakan, Rabu (27/6), tampaknya tidak bisa diikuti oleh para Narapidana di Lapas Sungai Penuh dan pasien RSUD MHAT Kerinci.
Pasalnya pihak KPUD Kerinci tidak Tempat Pemungutan Suara (TPS) didua lokasi tersebut, sehingga tidak memungkinkan bagi para narapidana asal Kabupaten Kerinci dan Pasien RSUD MHAT Kerinci untuk bisa memberikan hak suaranya.
"Ini sudah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2018, tentang pemungutan suara pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota. Kedua lokasi tersebut tidak masuk dalam Kabupaten Kerinci yang menyelenggarakan Pilkada,"ungkap Suhardiman, Komisioner KPUD Kerinci.
Kepala Pengamanan Rutan Sungai Penuh, Yulius membenarkan pihak KPUD Kerinci tidak menyediakan TPS untuk pemungutan suara pilkada Kerinci di Rutan. Karena Rutan Sungai Penuh bukan masuk wilayah Kerinci lagi.
"Kita beda wilayah, kecuali rutan berada diwilayah Kerinci Baru Bisa,"terangnya.(per)
Pasalnya pihak KPUD Kerinci tidak Tempat Pemungutan Suara (TPS) didua lokasi tersebut, sehingga tidak memungkinkan bagi para narapidana asal Kabupaten Kerinci dan Pasien RSUD MHAT Kerinci untuk bisa memberikan hak suaranya.
"Ini sudah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2018, tentang pemungutan suara pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota. Kedua lokasi tersebut tidak masuk dalam Kabupaten Kerinci yang menyelenggarakan Pilkada,"ungkap Suhardiman, Komisioner KPUD Kerinci.
Kepala Pengamanan Rutan Sungai Penuh, Yulius membenarkan pihak KPUD Kerinci tidak menyediakan TPS untuk pemungutan suara pilkada Kerinci di Rutan. Karena Rutan Sungai Penuh bukan masuk wilayah Kerinci lagi.
"Kita beda wilayah, kecuali rutan berada diwilayah Kerinci Baru Bisa,"terangnya.(per)
Rutan Sungai Penuh |