Rambah Hutan Di Kaki Gunung Kerinci, Tiga Pelaku Illegal Logging Diamankan
Suarakerinci.com, KERINCI-Perilaku merambah hutan dalam bentuk Illegal Logging yang dilakukan tiga warga, yakni Maradi (49) warga Desa Tangkil, Rudi Haryono (49) Warga Desa Lubuk Pauh dan Deki Arlando (26) Warga Nagari Pakan Salasa, akhirnya mendapat ganjaran. Ketiganya diamankan tim gabungan BBTNK, Polhut dan Polres Kerinci.
Penangkapan tiga pelaku pembalakan liar, didasarkan atas informasi warga disekitar kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas perambahan hutan, tepatnya dikawasan kaki gunung kerinci.
Kapolres Kerinci, melalui Kanit Tipiter Polres Kerinci, Ipda Edi Mardi membenarkan penabgkapan tiga pelaku pembalakan liar, pelaku diamankan pada Minggu (22/4)."Ketiga pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan bersama-sama dengan pihak TNKS terkait adanya aktivitas Illegal Logging,"ungkapnya.
Ditambahkannya, selain ketiga pelaku, pihaknya juga mengamankan kayu olahan sebanyak 168 batang, dua unit sepeda motor dan satu mesin Chainsaw. Jenis kayu yang diamankan tersebut jenis medang dalam kelompok rimba campuran.
"Atas perilaku ketiganya terjerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara,"jelasnya.(per)
Penangkapan tiga pelaku pembalakan liar, didasarkan atas informasi warga disekitar kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas perambahan hutan, tepatnya dikawasan kaki gunung kerinci.
Kapolres Kerinci, melalui Kanit Tipiter Polres Kerinci, Ipda Edi Mardi membenarkan penabgkapan tiga pelaku pembalakan liar, pelaku diamankan pada Minggu (22/4)."Ketiga pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan bersama-sama dengan pihak TNKS terkait adanya aktivitas Illegal Logging,"ungkapnya.
Ditambahkannya, selain ketiga pelaku, pihaknya juga mengamankan kayu olahan sebanyak 168 batang, dua unit sepeda motor dan satu mesin Chainsaw. Jenis kayu yang diamankan tersebut jenis medang dalam kelompok rimba campuran.
"Atas perilaku ketiganya terjerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara,"jelasnya.(per)
Barang Bukti Illegal Logging yang diamankan Tim Gabungan |