Diduga Tidak Netral, Sekda dan Tujuh ASN Kerinci Diberi Sanksi oleh KASN
Suarakerinci.com, KERINCI-Dugaan keikutsertaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kerinci, pada acara silatulrahmi bersama Bakal Calon Bupati Kerinci berbuntut pada pemberian Sanksi kepada Sekda Kerinci, Afrizal bersama Enam ASN lainnya.
Jatra Permana, Anggota Panwaslu Kerinci membenarkan akan pemberian Sanksi kepada Sekda dan Tujuh ASN Kerinci, bahkan rekomendasi terkait persoalan tersebut dari KASN telah sampai ke tangan Bupati Kerinci, H Adi Rozal.
"Rekomendasinya terkaif tidak netralnya Afrizal, yang hadir pada silatulrahmi akbar pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati kerinci di Semurup,"ungkapnya.
Isi rekomendasi tersebut, lanjutnya berupa pemberian sanksi moral berupa pernyataan terbuka bagi tujuh ASN atas nama Jondri Ali dan Kawan-kawan. Serta memberikan sanksi administrasi ringan kepada Afrizal dan Sahril Hayadi.
"Isi rekomendasi tersebut juga memerintahkan kepada Jondri Ali, Edi Ruslan dan Muhammad Yasin untuk menghapus foto dan komenrarnya dari Media Sosiak Facebook,"jelasnya.
Untuk selanjutnya Surat rekomendasi KASN dengan nomor 2900/KASN/11/2017 tertanggal 10 November 2017 perihal pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada Serentak 2018.
"Rekomendasi ini menjadi catatan bagi ASN yang Diberi sanksi KASN, jina nantinya setelah ditetapkan sebagai Calon terbukti masih menggerakkan ASN, maka Calon bisa Didiskualifikasi,"tegasnya.(per)
Jatra Permana, Anggota Panwaslu Kerinci membenarkan akan pemberian Sanksi kepada Sekda dan Tujuh ASN Kerinci, bahkan rekomendasi terkait persoalan tersebut dari KASN telah sampai ke tangan Bupati Kerinci, H Adi Rozal.
"Rekomendasinya terkaif tidak netralnya Afrizal, yang hadir pada silatulrahmi akbar pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati kerinci di Semurup,"ungkapnya.
Isi rekomendasi tersebut, lanjutnya berupa pemberian sanksi moral berupa pernyataan terbuka bagi tujuh ASN atas nama Jondri Ali dan Kawan-kawan. Serta memberikan sanksi administrasi ringan kepada Afrizal dan Sahril Hayadi.
"Isi rekomendasi tersebut juga memerintahkan kepada Jondri Ali, Edi Ruslan dan Muhammad Yasin untuk menghapus foto dan komenrarnya dari Media Sosiak Facebook,"jelasnya.
Untuk selanjutnya Surat rekomendasi KASN dengan nomor 2900/KASN/11/2017 tertanggal 10 November 2017 perihal pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada Serentak 2018.
"Rekomendasi ini menjadi catatan bagi ASN yang Diberi sanksi KASN, jina nantinya setelah ditetapkan sebagai Calon terbukti masih menggerakkan ASN, maka Calon bisa Didiskualifikasi,"tegasnya.(per)