Breaking News

Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Ditetapkan Rp 12 Juta

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah menetapkan besaran jumlah tunjangan transportasi sebagai pengganti dari penarikan mobil dinas DPRD sungai penuh telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 12 Juta.

Tunjangan bagi DPRD Sungai Penuh itu sendiri, direncanakan akan diberikan setelah Anggota DPRD sungai Penuh menyerahkan mobil dinas kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh nantinya.

Ketua DPRD Sungai Penuh, Fikar Azami mengatakan terkait diberlakukannta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, yang mengatur tentang penambahan tunjangan anggota DPRD terutama tunjangan transportasi, atas dasar tersebut perlu ada penindakan lebih lanjut melalui peraturan daerah Sungai Penuh.

Peraturan Walikota Sungai penuh yang baru saja dikeluarkan, nantinya akan mengatur secara teknis mengatur terkait tunjangan tersebut. "Namun dalam pelaksanaannya nanti, DPRD sungai Penuh Masih harus menunggu peraturan Gubernur Jambi,"sebutnya.

Dikatakannya, untuk besaran tunjangan transportasi yang akan diterima anggota DPRD sungai Penuh, telah dilaksanakan pembahasan dan ditetapkan sebesar Rp 12 Juta perbulannya. Dengan catatan 22 anggota DPRD Sungai Penuh yang menerima tunjangan operasional bisa mengembalikan mobil dinasnya kepada Pemerintah kota Sungai Penuh.

"Semua anggota DPRD Sungai Penuh harus memgembalikan Mobil dinasnya, kecuali tiga unsur pimpinan DPRD Sungai Penuh, didasarkan atas PP Nomor 18 tahun 2017,"katanya.(oq)