Sekda : Dana Kompensasi SUTT Bisa Dititipkan di Pengadilan Negeri
Suarakerinci.com, KERINCI-Penolakan nominal dari harga Kompensasi bagi warga Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, selaku pemilik lahan, dilokasi pembangunan tower SUTT membuat Pemerintah Kabupaten Kerinci bersikap tegas. Bahkan, Pemkab Kerinci menyarankan PT Perusahaan Listrik Negeri (PLN) agar menitipkan dana Kompensasi tersebut ke Pengadilan Negeri.
Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal HS mengaku menerima informasi tersebut, dia menjelaskan jika kompensasi dari PLN ditolah pihak warga selaku pemilik tanah dilokasi pembangunan tower SUTT, terpaksa alternatof terkakhir akan diambil oleh pihak PLN dan Pemkab Kerinci.
Dengan begitu, secara otomatis nantinya dana kompensasi tidak lagi dikelola pihak PLN bekerjasama dengan Pemkab Kerinci melainkan akan dititipkan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
"Dana kompensasi akan dititipkan di pengadilan negeri, ini sudah berjalan sesuai aturan,"ungkapnya.
Dikatakannya, pada dasarnya tidak ada alasan bagi warga selaku pemilik lahan untuk menolak kompensasi tersebut. Apalagi terkait Nominal dari dana kompensasi yang dijanjikan, pasalnya penilaiannya bagi kompensasi sudah dilaksanakan oleh pihak KJPP. Hasil dari kajian tersebut sudah sesuai dengan aturan dan standar harga yang berlaku.
Terkait kondisi tersebut, tentunya pemkab Kerinci tidak bisa berbuat banyak dalam penyelesaian permasalahan tersebut. "Usaha lain, palingan kita hanya bisa memberikan pengertian saja kepada mssyarakat, terkait aturannya,"jelasnya.(oq)