Ketua STIA NUSA Ditentukan Yayasan
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Kisruh tentang jabatan ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara (STIA-Nusa) Kerinci, membuka sejumlah realita. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa untuk penentuan Ketua Sekolah Perguruan Tinggi Swasta ditentukan pihak Yayasan.
Hal ini semakin membuat cerah permasalahan, terkait kisruh dalam penentuan Ketua STIA NUSA yang baru. Dimana sebelumnya ketua senat menetapkan Ketua STIA Nusa yang Baru, namun tidak bisa dipenuhi pihak yayasan. Karena penetapannya tidak berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Salah seorang dewan pembina yayasan, yang namanya tidak ingin dituliskan menjelaskan aturannya sudah jelas. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 1998, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1990, tentang pendidikan tinggi khususnya untuk memenuhi ketentuan telah diatur persyaratan dalam penentuan jabatan ketua Perguruan Tinggi Swasta.
Pada ayat 2 dan 2a pasal 38, pasal 62, pasal 75 dan pasal 898 PP nomor 57 tahun 1998 menetapkan, pimpinan PTS diangkat dan diberhentikan pimpinan yayasam setelah mendapat pertimbangan senat dam dilaporkan kepada Menteri.
"Jadi secara otomatis, pihak Senat hanya mengusulkan kepada yayasan. Ketua PTS sendiri termasuk STIA Nusa ditetapkan pihak Yayasan,"ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya dalam aturan tersebut juga diatur tentang prosedur dalam pengangkatan Ketua PTS, dimana senat perguruan tinggi menyelenggarakan rapat senat untuk memberi pertimbangan kelayakan calon pimpinan PTS sesuai dengan yang diatur dalam Statusa PTS yang bersangkutan, dalam hal ini Statusa STIA Nusa.
"Dalam hal ini Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang memilih satu dari calon-calon pimpinan PTS yang telah mendapat pertimbangan senat, ini menjelaskan tidak harus yang mendapat suara terbanyak yang jadi ketua,"sebutnya.
Ditambahkannya, atas aturan tersebut, Senat disini hanya bertindak memproses dan menyelenggaran Pemilihan Ketua PTS, termasuk STIA Nusa. Setelahnya Disampaikan kepada pihak Yayasan. Bukan berarti langsung ditetapkan siapa Ketua STIA Nusa yang dibubuhkan dalam berita acara seperti yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pasalnya, untuk jabatan pimpinan PTS termasuk STIA adalah pihak Yayasan.
"Ini juga didasarkan atas Statusa STIA Nusa dimana penetapan Ketua STIA Nusa merupakan kewenangan pihak yayasan,"tegasnya.(oq)