Breaking News

Bunuh Pasangan Selingkuh Istri, Surianto Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Suarakerinci.com, KERINCI - Mendapati sang istri berselingkuh membuT Surianto (61) buta mata. Tanpa pikir panjang, Surianto menghabisi nyawa pasangan selingkuhan istrinya Tumpriadi (61) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Kayu Aro Barat, pada Selasa (10/6) silam.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 10 September 2017 yang lalu sekitar pukul 21.30 Wib, Surianto mendapati aksi mesum istri dan Tumpriadi tersebut, tepat disamping rumah Tumriadi di perkarangan SD Desa Kampung Baru, Kecamatan Kayuaro Barat.

Kapolsek Kayuaro IPTU Taufani mengatakan telah terjadi perkelahian antara Surianto dengan Tumpriadi  dengan menewaskan Tumpriadi, akar peemasalahan dikarenakan Tumpriadi kedapatan berselingkuh dengan istri Surianto.

"Tumpriadi kepergok "berbuat mesum" dengan istri Surianto di ruang Sekolah Dasar samping rumah Tumpriadi. Disanalah terjadi perkelahian Antara Tumpriadi dengan Sutianto," ungkap Kapolsek Kayuaro IPTU Taufani, Senin (2/10).

Taufani mengatakan akibat perkelahian ini, Tumpriadi meninggal dunia dalam perjalanan menuju rujukan RS Jamil Padang. "Dalam perkelahian Surianto memukul Tumpriadi dengan kayu," sebutnya.

Atas kejadian itu Polsek Kayu Aro langsung mengamankan pelaku Surianto, karena telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal.

"Satu hari setelah kejadian, tanggal 11 September pelaku Surianto langsung kita amankan, dan saat ini pelaku ditahan di Tahanan Polres Kerinci," terangnya

Kapolsek menyebutkan pelaku Surianto akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP yang menyebabkan orang meninggal, dengan ancaman tujuh tahun penjara.(oq)