Breaking News

Ari Pelaku Penusukan Dendi Didenda Adat Rp 50 Juta, Ketiga Terduga Pelaku lain Juga Bakal Didenda

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Selain dipastikan akan menjalani hukuman pidana yang masoh dalam proses persidangan, Ari pelaku penusukan terhadap Dendi dan Dino juga dikenakan sanksi atau denda secara adat.

Kepala Desa Kototeluk, Arles Naidi, membenarkan kedua belah pihak sudah berdamai, perdamaian dilaksanakan pada Senin (28/8) di rumah gedang Patih Timah Daharo. Musyawarah digelar dari pukul 13.00 Wib sampai pukul 01.00 Wib dini hari.

“Dalam rapat tersebut kedua pihak sama-sama sepakat untuk damai. Yang mana sesuai dengan hukum adat luka dipampas, mati dibangun dengan denda beras seratus kerbau seekor,” ungkapnya

Atas denda tersebut, lanjutnya maka Ari harus membayar denda jika diuangkan  sebesar Rp 160 juta. Namun, jumlah tersebut memberatkan keluarga berlaku,  sehingga membuat rapat harus rapat berkalikali.

"Setelah rapat diputuskan kesepakatan, yang bersangkutan membayar Rp 50 juta, dengan rincian Rp 35 juta untuk keluarga Dendi yang meninggal, dan Rp 15 juta untuk Dino yang juga korban penusukan dan saat ini masih dirawat. Uang tersebut sudah dibayar tadi malam (kemarin,red),” jelasnya.

Sementara itu, untuk ketiga terduga pelaku lainnya, Kades mengaku, untuk tiga terduga lainnya juga akan diminta denda disesuaikan jumlahnya. 

“Itu tetap akan diminta setelah Ari divonis di pengadilan nanti, serta menunggu mereka ditangkap, karena sekarang mereka kabur. Nanti akan dilihat berapa lama vonis Ari, dan akan dihitung berapa yang harus mereka bayar,”sebutnya.(oq)