Breaking News

APPK Gelar Aksi Demo, Tuntut Kadis Parbudpora dan Kadis Perhubungan Dicopot

Suarakerinci.com, KERINCI-Sejumlah Tokoh masyarakat dan Generasi Muda serta LSM kerinci yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pariwisata Kerinci (APPK), menggelar aksi Damai di Kantor Bupati kerinci, Selasa (4/7). Puluhan peserta aksi menyampaikan orasinya didepan kantor Bupati Kerinci.

Aksi digelar pihak APPK terkait permasalahan mahalnya tarif masuk dan parkir disejumlah objek wisata di Kerinci. Dalam orasinya APPK meminta kepada Bupati kerinci, H Adi Rozal untuk mencopot jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga Kerinci, Ardinal. APPK juga meminta Bupati Kerinci, H Adi Rozal mencopot jabatan dari Kepala Dishub Kerinci, Julizarman.

Dalam orasinya APPK menilai kedua pejabat eselon dua tersebut tidak mampu dalam melaksanakan tugasnya, sehingga memgakibatkan tarif masuk dan parkir di semua objek wisata kerinci menjadi tinggi, sehingga membuat pengunjung objek wisata kerinci selama Libur Lebaran mengeluh.

Koordinator lapangan, Anto dalam orasinya mengatakan permasalahan tarif masuk dan parkir yang mahal menjadi penyakit tahunan di Kerinci. Sampai saat ini belum teratasi, bahkan permasalahan tarif parkir semakin tinggi saat ini. Untuk mengunjungi satu objek wisata di kerinci saja, masyarakat selaku pengunjung harus menggelontorkan dana paling tidak Rp 25 ribu, yakni 10 ribu tarif masuk dan Rp 15 ribu tarif parkir.

Padahal, tarif masuk objek wisata dan parkir telah ditetapkan dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) yakni berkisar Rp 4 Ribu. Untuk itu, pihaknya menganggap Kadis Parbudpora dan Kadis Perhubungan tidak mampu memegang jabatannya dalam mengendalikan permasalahan tersebut.

"Kami minta kepada Bupati kerinci, untuk mencopot jabatan Kadis parbudpora dan Kadis Perhubungan. Selain itu kita juga meminta aparat hukum memproses secara hukum permasalahan ini,"tegasnya.

Sementara itu, menanggapi Aksi APPK Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal mengatakan aksi damai yang dilaksanakan APPK merupakan suatu hal yang wajar untuk nenyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum. namun harus sesuai aturan, tidak anarkis.

Terkait dengan tuntutan APPK  mencopot kadis pariwisata dan kadis perhubungan itu adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati Kerinci. itupun harus sesuai peraturan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan dibawahnya yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama.

"kalau melanggar aturan, tentu ada sanksinya. Oleh sebab itu aspirasi tersebut akan kita sampaikan kepada bapak Bupati kerinci,"tegasnya.(oq)