Curi Uang Ibu Kos, EU ABG Asal Pulau Tengah Dibui
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH - Aksi nekad yang dilakukan oleh EU (17) wanita cantik asal RT 2 Dusun Pancuran Gading, Desa Jembatan Merah, Kecamatan Keliling danau dengan mencuri uang ibu kosnya sebesar Rp 60 juta membuatnya harus menginap di Bui.
EU berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencuriannya, EU ditangkap setelah pihak Polsek Sungai Penuh mendapatkan laporan dari ibu kos pelaku bernama Sari Eka Putri warga RT 05 Tarandam, Desa Lawang Agung, Kota Sungaipenuh, korban kehilangan uang Rp 60 juta yang disimpan dalam lemari kamar rumah korban.
"Setelah menerima laporan, melakukan pemeriksaan saksi, pada Sabtu (6/5) pukul 17.00 wib pelaku kita amankan dan menggeledah kamar hotel ditempat pelaku nginap, petugas menemukan barang bukti Rp 38 juta lebih," ungkap Kapolsek Sungai Penuh, AKP Azharan
EU (17) pelaku pencurian dan pemberatan mendekam di kamar tahanan Mapolsek Sungaipenuh. EU diganjar pada 363 ayat 1 pasal 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak polsek Sungai Penuh, sesaat sebelum pelaku kabur ke Jambi untuk melarikan diri. "Pelaku kita amankan di salah satu minimarket Sungaipenuh, pelaku belanja hendak berangkat ke Jambi," sebutnya.(oq)