Breaking News

Kantor Imigrasi Kelas III Perketat Pembuatan Paspor

Suarakerinci.com, KERINCI-Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci meminta Maaf kepada
masyarakat Khususnya masyarakat Kerinci, karena akan terlambatnya penerbitan paspor dan sedikit lambannya pelayanan, namun bukan bertujuan untuk mempersulit, tapi untuk lebih teliti dalam proses pembuatan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Azhar mengatakan dalam proses pembuatan paspor ada tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilaksanakan secara teliti dan cermat dengan harapan
paspor yang diterbitkan untuk  pemohon bisa dimanfaatkan sesuai tujuannya.

Proses ini membutuhkan waktu, sehingga pelayanan pembuatan paspor dibatasi dan ada sedikit renggang waktu dari proses hingga penerbitan paspor. Namun bukan untuk mempersulit melainkan hanyalah untuk melindungi masyarakat dari TPPO.

"Perlu kami jelaskan bahwa pengetatan penerbitan paspor bukan hanya dilakukan di Kantor
Imigrasi Kelas III Kerinci saja, tapi diberlakukan secara nasional,"ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya sesuai dengan aturan yang
dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor : IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI non presedural.

"Kami memohon maaf kepada pemilik akun yaitu saudara poppy, Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci bukan mempersulit Penerbitan paspor, seperti yang dikeluhkan Dewi Riyadi dalam akun FB
nya, Imigrasi Kelas III Kerinci memberlakukan banyak persyaratan,"terangnya.

Dijelaskannya, dalam proses penerbitan paspor Kantor Imigrasi menambahkan persyaratan manakala pada
saat dilakukan proses pemeriksaan baik terhadap persyaratan paspor maupun proses wawancara,
petugasnya menemukan bahwa si pemohon terindikasi Kuat akan bekerja diluar negeri secara non
peresedural, namun yang bersangkutan tetap mengaku akan berwisata ke Luar Negeri.

Maka untuk
meyakini keterangan pemohon paspor, petugasnya dapat meminta tambahan persyaratan paspor
berupa bukti kemampuan finansial se kurang kurangnya Rp 25 juta.

"Apabila petugas kami
menemukan kecurigaan pemohon paspor akan bekerja keluar negeri tidak sesuai ketentuan { TKI
non peresedural }, maka petugas kami akan meminta persyaratan tambahan berupa surat jaminan
dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan di kunjungi,"terangnya.

Untuk pemohon yang akan melakukan perjalana keluar negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji
khusus/umrah, tambahnya pihaknua akan meminta surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan
surat keterangan dari penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus / Umrah ( PPHI/PPIU).

Bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke Luar negeri dalam rangka magang dan program
bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

"Jadi yang diterapkan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci ini dengan meminta tambahan
persyaratan bukan kebijakan tanpa dasar, sama dengan apa yang diterapkan Kantor Imigrasi di
seluruh Indonesia,"sebutnya.(oq)