Galian C Lempur Resahkan Warga, Damhar : Masyarakat Bisa Lapor ke Polisi
KERINCI-Aktivitas Galian c di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya kini terus diperbincangkan. Bahkan sudah semakin meresahkan warga Desa Lempur mudik, yang terkena dampak dari aktivitas dua lokasi galian c didesa lempur tersebut.
Kedua galian C yang merupakan galian c illegal tersebut, berada tepat dibagian perbukitan yang kini terus beraktivitas dan semakin parah. Bahkan sebagian dari bukit telah dikerok untuk diambil materialnya, agar bisa dijual.
Informasi yang diterima Bungo Pos, Galian C tersebut merupakan galian c milik Zasmiheri dan Hanum warga Desa Lempur. Tepatnya di lokasi perbukitan yang berada diatas simpang empat desa Lempur Mudik.
Salah seorang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, Ardi yang tidak lain adalah putra Lempur mengatakan dilokasi galian c milik Zasmiher atau pak Nanim tersebut dulunya ada jalan menuju arah perkebunan masyarakat, jalak tersebut sudah lama berdiri dan sangat penting bagi masyarakat.
Namun, setelah adanya galian c milik Pak Nanim jalan mulai rusak, bahkan kondisi jalan rusak parah. Baik itu jalan perkebunan masyarakat, hingga jalan besar yang berada di desa lempur mudik tepatnya dari simpang empat desa lempur mudik hingga palayang.
"Bahkan jalan yang sudah ada sejak zaman belanda dulu juga sudah dikeruknya,"ungkapnya.
Sejauh ini, lanjutnya dirinya sering mendengar keluhan masyarakat terkait aktivitas galian c tersebut, namun masyarakat tidak bisa berbuat banyak, dikarenakan persoalan tersebut menyentuh permasalahan pribadi antar warga nantinya.
Bahkan, sebelumnya masyarakat pernah melaporkan permasalahan ini kepada Pemkab Kerinci, namun hasilnya tetap nihil belum ada tindaklanjutnya kepada masyarakat.
"Sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya, sudah sepantasnya pihak Pemkab Bertindak, meski wewenang galian c bukan lagi menjadi wewenang Pemkab Kerinci lagi, paling tidak pemkab bisa mengantisipasi selaku pemilik wilayah,"terangnya.
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Damhar mengaku menerima informasi tersebut, dia menegaskan bahwa galian c didesa lempur tersebut merupakan galian c illegal. Pasalnya, baik sebelum maupun sesudah perpindahan wewenang esdm ke provinsi belum ada sama sekali pengusaha galian c yang mengurus izin.
"Kini tinggal masyarakatnya lagi, kalau merasa terganggu Lapor polisi, kalau masyarakat diam saja mau bagaimana lagi,"terangnya.(oq)