Breaking News

Kasus Adi Purnomo Dilimpahkan ke Kejari

Suarakerinci.com,SUNGAIPENUH- Kasus asusila yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kerinci, Adi Purnomo kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Kerinci, AKBP M Ali Hadinur melalui Kanit Pidum, Ipda Yudistira membenarkan adanya pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, kasus dari asusila yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kerinci, Adi Purnomo.

Pelimpahan kasus tersebut dilaksanakan dari Polres Kerinci ke Kejari secara keseluruhan, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Sat Reskrim Polres Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh yang dilaksanakan sekitar pukul 10.45 WIB.

“Senin pagi (16/1) kita telah melimpahkan tersangka dan alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

"Setelah itu, JPU yang akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungaipenuh, untuk ditetapkan jadwal sidangnya,"terangnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD kerinci, Sebastian Ismail mengaku saat ini pihaknya masih menunggu vonis yang ditetapkan oleh pengadilan negeri."setelah ada vonisnya baru ditetapkan apa sanksinya,"singkatnya.(oq)