Breaking News

Alex Dituntut Hukuman Seumur Hidup

SUNGAIPENUH- Alex Bonatua (28) terdakwa kasus pembunuhan Nety Marleni (35) Supervisor Grapari Mitra Telkomsel Sungaipenuh, tampaknya harus menanggung akibat dari perbuatannya, Alwx dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh dengan tuntutan hukuman seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh, Fahmi mengatakan terdakwa Alex Bonatua telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nety,  terdakwa pun dituntut dengan tuntutan penjara seumur hidup.

"Terdakwa kita kenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana," ungkapnya.

Sidang, lanjutnya akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan vonis dari Majlis Hakim PN Sungaipenuh.

"Sidang dijadwalkan pada Rabu (1/2) mendatang dengan agenda pembacaan putusan," sebutnya.(oq)