Breaking News

Dua Desa Gugat Pilkades, Sejumlah Desa Belum Laporkan Hasil Pilkades

Suarakerinci.com, KERINCI-Dari 40 desa yang melaksanakan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) secara serentak, ada dua desa yang mengajukan gugatan hasil pilkades.

Kedua desa tersebut yakni Desa Siulak Kecil Mudik dan Desa Siulak Deras. Hasil Pilkades dua desa tersebut masuk dipermasalahkan, karena diduga terjadi penyimpangan dalam Pilkadesnya.


Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Pemerintah desa dan Keluarga Berencana,  Adli membenarkan saat ini ada Dua desa yang masih tidak menerima hasil pemungutan suara sesuai dengan Pikkades dan mengajukan gugatan kepada Badan Permusyarawatan Desa (BPD).

"Kalau untuk prosesnya diselesaikan BPD dulu, kalau tidak selesai dibawa ke kecamatan, baru selanjut diselesaikan oleh tim kabupaten,"ungkapnya.

Mengenai adanya gugatan adanya Money Politik, kemudian ada juga pemilihan dibawah umur dan tidak berdomisili di desa yang melaksanakan Pilkades, Adli meminta bisa segera diselesaikan. "Yang jelas batas penyelesainya, paling lambat tanggal 21 Desember,"sebutnya.

Ditambahkannya, selain ada dua desa yang mengajukan gugatan Pilkades, hingga saat ini masih ada juga beberapa desa yang belum menyerahkan laporan hasil Pilkadesnya kepada BPMPPPD-KB.

"Rencana kita pelantikan kades terpilih 5 Desember, tapi karena masih banyak yang belum menyampaikan laporan pemenangnya, seperti di kecamatan Batang Merangin 1 desa belum menyerahkan, maka pelantikan kades terpilih kita tunda 5 Januari 2017,"jelasnya.(oq)