Breaking News

Kasus Transmigrasi, Seorang Ditahan Seorang Lagi DPO

Suarakerinci.com, KERINCI - Setelah sekian lama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, akhirnya Damanhuri terpidana kasus pembangunan perumahan Transmigrasi Sungai Bermas tahun 2014 silam, Selasa (8/11) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Penyerahan diri damhuri tersebut, dikarenakan upaya hukumnya telah habis, lantaran  kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak MA.

Damanhuri menyerahkan diri dan dialokasikan Rumah Tahanan sungaipenuh, Damanhuri tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh  sekitar pukul 10.00 wib, didampingi penyidik Kejari.

Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo melalui Kasi Pidsus Mali Dian membenarkan Damanhuri menyerahkan diri ke Kejari, setelah hasil kasasi turun dan diantar ke Rutan Sungaipenuh untuk menjalani masa hukuman. "Dia datang sendiri menyerahkan diri ke kejari,"katanya.

Dikatakannya, sebelumnya Damanhuri di vonis bersalah Pengadilan dengan hukuman 1,6 tahun penjara, karena tidak terima terpidana mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak.

Damanhuri ditahan, lanjutnya atas  kasus korupsi perumahan Transmigrasi Sungai Bermas tahun 2014, selain Damanhuri ada seorang lagi yang belum ditahan yakni Nurdin. "Informasinya saat ini terpidana tengah berada di Malaysia, kalau dalam waktu satu pekan kedepan tidak hadir maka akan kita tetapkan sebagai  DPO, Nurdin adalah PPKnya,"bebernya.

Sementara itu, Damanhuri saat ditemui di Rutan Sungaipenuh mengaku dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pembangunan perumahan yang dituduhkan kepadanya, bahkan pada saat sidang Kasmir mengakui bahwa dia tidak pernah mengucurkan dana kepadanya.

"Saat sidang saya sampaikan bahwa saya hanya diberi nasi bungkus, uang tidak pernah saya terima, kenapa kami yang ditahan, sementara yang menerima uang tidak diproses,"ttegasnya

Dia meminta kepada pihak Kejaksaan untuk mengusut orang yang menerima aliran dana pembangunan perumahan di sungai beremas tersebut. "Ada orang yang menerima dana sebesar 548 juta yang ditransfer oleh kasmir, kenapa masih bebas,"jelasnya.(oq)