Breaking News

Kesbangpol Tidak Masuk dalam Usulan SOTK yang baru

Suarakerinci.com, KERINCI-Dari puluhan Dinas, Badan dan kantor yang ada di Kabupaten Kerinci, sudah diusulkan dalam Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Kerinci, kecuali Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kerinci yang tidak masuk dalam usulan SOTK Pemkab kerinci.

Hal ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah, dimana untuk Kesbangpol tidak dimasukkan dalam SOTK yang berlaku bagi semua Pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Hukum, Setda Kerinci, Erwan membenarkan adanya PP 18 Tahun 2016, tentang tentang perangkat daerah. Pada pasal 122 ayat 1 untuk kantor Kesbangpol Tetap melaksanakam tugas seperti biasa sampai dengan peraturan perundang undangan mengenai pelaksanaan pemerintahan umum diundang-undangkan

Hal ini diperkuat dengan pasal 122 ayat duanya, dimana menyebutkan anggaran penyelenggaraan urusan pemerinrahan dibidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud ayat 1 di APBd sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

"Untuk Kesbangpol tidak masuk dalam usulan SOTK, sampai adanya aturan undang-undang lainnya. Bisa jadi sentral maupun tetap didaerah nantinya,"ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kerinci, H Adi Rozal membenarkan akan tidak dimasukkannya Kesbangpol dalam usulan SOTK Kerinci, karena masih menunggu aturan selanjutnya dari pemerintah pusat.

"Beluk ada kejelasan statusnya, termasuk dengan Disdukcapil Kerinci yanh berstatus pegawai Pusat namun administrasinya seperti masih di Kerinci,"jelasnya.(oq)