Breaking News

Depati Tujuh Bersikukuh Pindah ke Sungai Penuh


KERINCI-Keinginan untuk pindah menjadi masyarakat Kota Sungai Penuh, tampaknya sudah menjadi tekad masyarakat Kecamatan Depati Tujuh. Bahkan, Kamis (15/9)  tokoh masyarakat Depati tujuh menggelar rapat untuk mengonsep usulan pindah pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh.

Ketua Panitia perpindahan Depati Tujuh masuk wilayah Pemerintahan ke Kota Sungai Penuh, Usman Hadi membenarkan pihanya, tikoh masyarakat bersama sejumlah masyarakat telah sepakat untuk pindah wilayah Pemerintahan dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh.

Hal ini atas dasar permintaan dari seluruh masyarakat Kecamatan Depati Tujuh, yang dalam kurun beberapa waktu belakangan ini sangat mengharapkan perpindahan pemerintahan ke Kota Sungai Penuh.

"Ada pertimbangannya, salah satunya dalam hal pelayanan publik, kami kesulitan untuk mendapatkan pelayanan karena letak kami ditengah-tengah antar Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh,"sebutnya.

Selain itu, lanjutnya pertimbangan lainnya yaitu karena Letak geografis yang dekat dengan Sungai Penuh seperti yang termuat pada Undang-undang 25 tahun 2008. Bahkan, Secara adat juga hampir sama dengan Kota Sungai Penuh. Begitu juga dengan wilayahnya yang hampir berdekatan

"Saat ini, Surat pernyataan dari masyarakat sudah siap kita akan usulkan ke Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh dalam waktu dekat,"terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kerinci, Indri Firman menjelaskan keinginan masuk ke Pemerintah Kota Sungai Penuh boleh saja diperjuangkan masyarakat Kecamatan depati tujuh,  namun semuanya butuh proses yang sangat rumit sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika didasarkan atas Undang-undang 25 tahun 2008 yang disebut masyarakat depati tujuh itu masih tidak bisa jadi aturan. Pasalnya, untuk masuk kewilayah Kota Sungai Penuh banyak proses salah satunya merevisi undang-undang 25 tahun 2008 tersebut.

"Seperti pemekaran Kerinci harus diusulkan oleh masyarakat dan BPD, disetujui bupati dan walikota, Dibahas di DPRD Kabupaten Kerinci dan Provinsi Jambi dan diusulkan ke Pemerintah Pusat. Tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan"tegasnya.(ade)