Breaking News

80 pejabat Terancam Kehilangan Jabatan

KERINCI- Pembahasan Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci telah dilaksanakan,  hasil pembahasan terjadi perombakan dan perampingan yang sangat signifikan. Dari hasil pembahasan pemkab Kerinci bersama DPRD tersebut, bakal mengancam jabatan hampir 80 pejabat bakal kehilangan jabatan.

Pasalnya, berdasarkan hasil dari pembahasan untuk pengesahan Peraturan Daerah Kerinci tentang SOTK berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. dari puluhan SKPD di Kerinci, setelah pembahasan perampingannya tertinggal 14 SKPD yang ada.

"Secara otomatis bakal banyak pejabat yang akan kehilangan jabatannya, karena ada SKPDnya digabungkan ada yang dihapuskan, sekitar 80 pejabat bakal kehilangan jabatan,"ungkap Anggota DPRD Kerinci, Yuldi Herman.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pembahasan ada sejumlah SKPD yang akan digabungkan, seperti Dinas Kehutanan digabung Pertanian, BKP dihapuskan dan sebagainya. Hal ini tentunya berpengaruh pada minimnya kursi pejabat setibgkat eselon dua hingga empat yang ada di setiap SKPD Kerinci nantinya.

"Tidak hanya kepala Dinas Saja, Kabid dan Kasi juga akan kehilangan jabatannya, karena ada yang kewenangannya pindah ke provinsi dan ada yang SKPDnya dihapus,"jelasnya.(ade)