Breaking News

Tarif Parkir di Wisata Kerinci Kangkangi Perda. Diaroma Pecco Tarif Parkir Tembus Rp 10 Ribu

Suarakerinci.com, KERINCI-Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2011 yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kerinci, serta diperkuat dengan ketegasan Bupati Kerinci, H Adi  Rozal. Namun tidak membuat oknum petugas parkir di objek wisata Kerinci gentar untuk menaikkan tarif parkir hingga Rp 10 ribu per kendaraan.

Padahal, berdasarkan perda yang telah ditetapkan Pemkab Kerinci, telah ditetapkan untuk tarif parkir roda dua sebesar Rp 3 ribu, roda empat Rp 4 ribu dan roda enam Rp 6 ribu.

Namun, pada kenyataannya dilapangan tarif parkir malah dinaikkan secara sepihak. Seperti yang terjadi di objek wisata Aroma Pecco."tarif parkirnya sampai Rp 10 ribu perkendaraannya, sepertinya sangat resmi, bahkan sudah ada stempel dan sebagainya,"ungkap salah seorang pengunjung.

Sementara itu, sebelumnya, Bupati Kerinci, H Adi Rozal sudah menegaskan kepada pengunjung objek wisata selama liburan idul fitri untuk tidak membayat tarif parkir yang tidak sesuai perda.

"Jangan bayar lebih dari ketetapan perda,"katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kerinci, Yuldi Herman sangat menyayangkan kenaikan tarif parkir di objek wisata yang dilakukan pengelola secara besar-besaran. Dia meminta pihak Pemkab Kerinci segera menindaklanjutinya.

"Harus tegas, kalau tidak bisa tambah parah. Seperti di Kota Sungai Penuh Kemarin, petugas parkir yang mengambil tarif parkir lebih dari perda diamankan aparat hukum, biar jera. Kasian masyarakat kita,"tegasnya.(oq)