Breaking News

Di Objek Wisata, Perda Tarif Parkir yang Ditetapkan Pemkab Tidak Berlaku

Suarakerinci.com, KERINCI-Tarif parkir yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kerinci, bahkan sudah di Perda kan, ternyata tidak dipedulikan sejumlah oknum pengelola parkir di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kerinci.

Informasi yang diterima www.suarakerinci.com, sejumlah objek wisata di Kerinci, terutama objek wisata Danau Kerinci tidak mempedulikan dan enggan mengikuti perda yang mengatur tentang tarif parkir maupun iuran masukdi sejumlah objek wisata di Kerinci.

Tercatat, sampai dengan hari ini tarif parkir di objek wisata di Kerinci, masih termahal dari sejumlah objek wisata yang ada di Provinsi Jambi. Terutama pada momen libur Idul Fitri kali ini.

"Paling mahal tsrif parkir di sejumlah objek wisata yang pernah saya kunjungi di jambi, adalah Rp 5 ribu. Tapi sangat berbeda dengan Kerinci yang mencapai Rp 10 ribu, ini paling mahal,"ungkap, Asnawi salah seorang pengunjung yang merupakan warga Kerinci yang bekerja di Jambi.

Dikatakannya, permasalahan ini sangat perlu diperhatikan Pemkab Kerinci, jangan sampai jadi bahan permasalahan nantinya. Dimana para pelancong bukannya menikmati objek wisata Kerinci, tapi malah jera ke Kerinci.

"Kalau kita sama-sama orang Kerinci mungkin biasa, tapi kalau seandainya pelancong asing datang melihat tarif parkirnya segitu, bisa-bisa objek wisata kita tidak dihiraukan dan percuma jadi Ikon wisata Provinsi,"sebutnya.(oq)