Breaking News

Tarif Parkir Objek Wisata Ditetapkan, Mungkinkah Sesuai Aturan

Suarakerinci.com, KERINCI-Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, telah menetapkan tarif parkir di Objek wisata Kerinci pada lebaran nantinya, namun yang jadi pertanyaan mungkinkah aturan yang ditetapkan Pemkab Kerinci dilaksanakan sesuai aturan dilapangan...?

Pasalnya, selama beberapa kali lebaran di Kerinci tarif parkir yang sudah ditetapkan Pemkab Kerinci, selalu di abaikan oleh pengelola parkir yang berada dibawah pengawasan Dinas Perhubungab Kerinci.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kerinci, Julizarman menyebutkan untuk tarif parkir disesuaikan dengan Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang parkir.

"Untuk kendaraan roda dua selama lebara dibayar Rp 3 ribu, roda Empat Rp 4 Ribu dan roda enam Rp 6 ribu, sedangkan Untuk parkir dikawasan dalam objek wisata itu sendiri, itu urusan Disporaparbud,"sebutnya.

Sementara itu, Kepala Disporaparbud Kerinci, Ardinal mengatakan bahwa tarif parkir dan tiket masuk masih disesuaikan dengan perda. "Kalau ada yang melebihinya, itu berarti ulah oknum,"singkatnya.

Menariknya, sejauh ini usaha penerapan perda maupun aturan tersebut seringkali tidak dijalankan, terutama disejumlah objek wisata inti di Kerinci yang ramai dikunjungi, seperti Danau kerinci, Aroma Pecco, Air terjun telun berasap dan sebagainya.

"Saya masih ragu itu bisa di terapkan, seperti rahun lalu tiket masuk dan parkir kita bayar mahal. Hampir Rp 20 ribu perorang, ditanya kepada penjual tiket dan pengelola objek wisata pasti bahasanya ini sudah jadi kebijakan,"sebut hendri salah seorang warga kerinci.(oq)