Walau Sudah Dibeli, Tetap Harus Seizin Warga Setempat
Suarakerinci.com, KERINCI-Sejumlah tokoh masyarakat Depati Tujuh, kembali mengingatkan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mematuhi aturan yang berlaku. Karena sesuai aturan meski tanah sudah dibeli, untuk pemanfaatannya harus seiizin warga setempat.
Tokoh masyarakat Depati Tujuh, yang juga Ketua Komisi III DPRD Kerinci, Elyusnadi mengatakan meskipun tanah tersebut sudah dibeli, namun untuk pemanfaatannya juga harus dikoordinasikan.
"Harusnya ada izin pihak setempat dulu,"ungkapnya.
Dikatakannya, sebelumnya Pemerintah Kota Sungai Penuh sudah membuat wacana untuk pembangun Universitas dan rumah sakit dilokasi tersebut, karena likasi tanah yang berada didataran tinggi dan cocok untuk pembangunan kedua fasilitas tersebut.
"Sedangkan untuk TPA, syarat salah satunya tempat terendah, kita berharap masalah ini bisa selesai. Tanpa harus membuat panas suasana, karena walau bagaimanapun Kerinci dan Sungai Penuh adalah satu,"jelasnya.(oq)