Breaking News

Tanggap Darurat Bencana Ditetapkan 30 Hari

Suarakerinci.com, KERINCI-Pemerintah Kabupaten Kerinci, Rabu (4/5) melaksanakan rapat sebagai tindaklanjut dari pembahasan bencana banjir bandang di Siulak Deras mudik. Pemkab Kerincipun menetapkan tanggap darurat bencana Kerinci selama 30 hari.

Kepala BPBD Kerinci, Evi Rasmianto mengatakan berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Pemkab Kerinci dipimpin Asisten I Setda Kerinci, ditetapkan yaitu BPBD dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kerinci ditugaskan untuk melaksanakan pendataan dan inventarisasi bencana di desa siulak deras mudik.

Sementara Dinas Pekerjaan Umun dan Badan Lingkungan Hidup bertugas untuk melaksanakan pembersihan akibat banjir bandang yang menerjang.

"Kita mendata jumlah korban banjir, dinas PU dan BLH bertugas membersihkan infrastruktur dan Desa Siulak deras karena bencana banjir, status tanggap darurat Kerinci telah ditetapkan selam 3p hari, mulai 4 Mei sampai 3 Juni 2016 "ungkapnya

Ditanya mengenai penertiban Galian c, Evi Rasmianto menyebutkan untuk permasalahan galian c diputuskan untuk dilaksanKN kajian dan koordinasi lebih lanjut.

"Untuk galian C akan kembali dilaksanakan rapat forkopimda pd tgl 9 mai 2016 , guna membahas permasalahan tindaklanjutnya didasarkan atas permintaan warga Siulak Deras,"terangnya.(oq)