Sempat Jadi DPO, Akhirnya Ade Utama Dieksekusi
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Sempat masuk Daftar pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan Sungai Penuh, Akhirnya Senin sore (30/5) Ade Berhasil di Eksekusi ke Rumah Tahanan Sungai Penuh.
Ade Utama yang merupakan salah seorang Terpidana dari Kasus Bansos tersebut, sempat DPO hampir dua minggu. Karena tidak menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kepala Satuan Pengamanan Rutan Sungai Penuh, Yulius membenarkan telah dieksekusinya Ade Utama, dan kini sudah diselkan.
"Ya, tadi sore sudah masuk ke rutan,"ungkapnya.
Dikatakannya, Ade utama akan ditempatkan di Sel dua Rutan Sungai Penuh, bersama narapidana Kasus Bansos 2008 lainnya, yaitu Irmanto, Nopantri, Mursimin.
"Ditempatkan di Sel dua bersama Irmanto Cs,"sebutnya.(oq)