Breaking News

PTPN VI Terlalu Lancang, Alih Fungsi Lahan Sebelum Urus Izin

Suarakerinci.com, KERINCI-Hingga saat ini kisruh tentang alih fungsi lahan dari teh menjadi perkebunan kopi oleh PTPN VI Kerinci masih belum selesai, PTPN VI dinilai terlalu lancang melaksanakan alih fungsi lahan perkebunan sebelum adanya izin.

Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan menyebutkan Pemkab Kerinci sudah melaksanakan pertemuan dengan pihak PTPN VI bersama Pemprov Jambi difasilitasi Pemerintah pusat.

Dalam pertemuan tersebut jelaslah pada dasarnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pertanian nomor 98 tahun 2013, PTPN VI memang boleh alih fungsi lahan namun harus memenuhi kewajiban aitu wajib fasilitasi dan kontribusi bagi masyarakat 20 persen dari luas lahannya.

"Seandainya lahan dipakai untuk alih fungsi 100 hektar, maka ada 20 hektar lahan masyarakat petani yang di SK kan bupati yang harus difasilitasi pihak PTPN VI seperti bantuan bibit, pupuk dan sebagainya,"ungkapnya.

Ironisnya, hal itu tidak dilaksanakan PTPN VI sampai sekarang, kesalahan PTPN VI paling fatal adalah melaksanKan alih fungsi lahan tanpa seizin Pemkab Kerinci.

"Kita sudah peringatkan sesuai rekomendasi Dishutbun Kerinci untuk stop alih fungsi lahan, urus izin dulu. Namun tidak didengar pihak PTPN VI, ini kesalahannya,"sebutnya.(oq)