Breaking News

Hati-hati, Jika Langgar UU KASN SK Bupati Terkait Hasil Lelang Jabatan Bisa Dibatalkan

Suarakerinci.com, KERINCI-Selain pejabat main mata yang mesti dihindari, pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Kerinci juga harus hati-hati akan pengawasan yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika salah kebijakan dalam pelaksanaan Lelang jabatan bisa saja berakibat pada Pembatalan, Pencabutan SK, bahkan pengembalian pembayaran.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara. Dimana Selain Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN memiliki Fungsi dan beberapa fungsinya antara lain mengawasi pelaksanaan norma  dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah untuk menjamin netralisasi dalam pengangkatan pejabat, terhindar dari KKN.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki tugas, diantaranya  menjaga netralitas Pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. 

Dalam melakukan tugas tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa. Bahkan, menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Selain itu, KASN juga bisa melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dan melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 

Dalam pelaksanaan tugasnya tentunya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dilengkapi kewenangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dan berikut kewenangan (authority) yang dimiliki KASN, diantaranya mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

KASN juga mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; 
Ketiga,meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dan meminta klarifikasi atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 

Dalam menjalankan kewenangannya untuk  melakukan pengawasan Penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dank ode perilaku pegawai ASN maka Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Hasil pengawasannya disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian untuk ditindak lanjuti dan bagi pejabatan Pembina kepegawaian yang tidak menindak lanjuti keputusan hasil pengawasan KASN maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari peringatan,teguran, paikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan aturan tersebut, Anggota DPRD Kerinci, Yuldi Herman menyebutkan dalam hal ini Bupati Kerinci, H Adi Rozal harus mempedomaninya. Karena aturan tersebut diatur dalam Undang-undang.

"Jangan sampai KASN menemukan kesalahan dalam sistem lelang JPT, selain itu Bupati Harus ingat Hasil ini bisa dilaporkan ke KASN. Namun yang jelas pedomani aturannya, kalau sesua aturan pasti aman," jelasnya.(oq)