Gugatan Tanah BP3K, Memasuki tahapan Sidang ke 11
Suarakerinci.com, KERINCI-Hingga saat ini, proses hukum akan gugatan tanah dilokasi Kantor BP3K dan UPTD KB masih berjalan. Bahkan, hari ini memasuki sidang ke 11.
Sidang perdata atas gugatan warga yang mengklaim tanahnya, atas nama Muslim dan sejumlah warga lainnya tersebut kini terus berlanjut di pengadilan negeri.
"Kami hari ini ada sidang ke 11 di PN Sungai Penuh tentang gugatan dari masyarakat,"ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan.
Ditambahkannya, permasalahan gugatan tanah tersebut merupakan proses hukum yang sangat panjang karena menyangkut perdata dari tanah.
"Tanah kantor Penyuluhan BP3K dan penyuluh KB di Siulak Mukai yang digugat, biasanya kalau perdata lama,"terangnya.
Meski demikian, lanjutnya Pemkab Kerinci tidak akan mundur, bahkan pihaknya meyakini Pemkab Kerinci bakal menang dalam gugatan tersebut di sidang.
"Kita punya bukti lengkap, bahkan surat jual belinya, kita yakin bisa menang,"terangnya.(oq)