Breaking News

Galian C di Kerinci Tidak Layak Gunakan Alat Berat

Suarakerinci.com, KERINCI-Musim penghujan dan aktivitas Galian C di daerah kecamatan Siulak dan kecamatan Gunung Kerinci, disebut-sebut sebagai penyebab terjadinya banjir bandang, bahkan beberapa hari sebelumnya longsor dilokasi galian C tepatnya Sungai Tuak menelan dua korban jiwa, merupakan suami istri.

Bahkan, akibat banjir yang disertai pasir dan lumpur ini, warga Siulak deras mudik, kecamatan Gunung Kerinci, sudah tiga kali melakukan blokir jalan, sebagai bentuk protes terhadap keberadaan Galian yang menggunakan alat berat di daerah ini.

Mantan kepala kantor Perizinan kabupaten Kerinci, Muklis, SE membeberkan pada dirinya sebagai Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PPTSP) Kabupaten Kerinci, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Izin Galian C di Kerinci yang menggunakan alat berat.

Hanya saja, izin galian C yang dikeluarkan pihaknya yaitu galian C yang menggunakan alat manual. Itu pun, kata Mukhlis, izin yang dikeluarkan harus melalui proses yang benar yaitu, setelah dilakukan penelitian oleh instansi terkait yang berhak mengeluarkan izin. Bahkan, dari pengakuan dia, saat kepemimpinan dirinya, pihaknya hanya mengeluarkan 4 Izin galian C. "Kalau sekarang saya tidak tahu, kalau zaman saya, hanya 4 Izin yang kita keluarkan, itupun tidak menggunakan alat berat," ungkap Muklis

Empat Galian C yang telah dikeluarkan Izin ini, lanjut dia, Tiga diantaranya berada di wilayah Siulak, kecamatan Siulak dan satu di Ujung pasir, kecamatan Sitinjau laut. "Tiga di Siulak, termasuk Galian C Sungai Tuak, dan Satu di Ujung pasir, itupun Izinnya atas nama Milik Kelompok," ungkap Muklis.

Muklis juga menyebutkan, kalau untuk Galian C di Kerinci, tidak layak menggunakan Alat Berat. Pasalnya, Galian C yang adanya di Kerinci,  berada di daerah Perbukitan, Sungai, perkampungan warga dan di dekat persawahan masyarakat, sehingga sangat rentan dengan pencemaran. "Kalau dulu belum ada izin dengan alat berat, kalau ada yang mengeluarkan Izin menggunakan alat berat, alangkah beraninya, sebab area Galian C di Kerinci, sangat rentan dengan pencemaran lingkungan, makanya Izin harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan," tegas Muklis.

Busman, salah seorang tokoh masyarakat Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci, kepada sejumlah wartawan mengatakan pemerintah terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C, sebagai penyebab utama bencana banjir akhir-akhir ini. "Tidak ada tindakan yang diambil pemerintah. Padahal, bencana banjir hingga menelan korban jiwa sudah terjadi disini. Kami berharap pemerintah segera menghentikan aktivitas galian C disini,"tuturnya.

Demikian sedikit Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, a. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

b. Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

c. Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).(oq)