Breaking News

Dapat Opini WTP, Kerinci Tetap Harus Kembalikan Dana Rp 400 juta

Suarakerinci.com, KERINCI-Meski meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bukan berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci bebas. Pemkab Kerinci, diharuskan mengembalikan Rp 400 juta yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.

Bupati Kerinci, H Adi Rozal membenarkan berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Jambi, masih ada temuan di Kabupaten Kerinci sebesar Rp 400 juta.

Jumlah tersebut, terbilang lebih kecil dari jumlah temuan sebelumnya Rp 1,8 Milyar. Temuan tersebut berbentuk fisik dan Beasiswa.

"Ada juga temua yang dilaksanakan pihak ketiga sebesar Rp 60 juta, termasuk pembangunan pasad semurup Rp 11 juta,"ungkapnya.

Dikatakannya, untuk temuan Rp 400 juta tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat kerinci dalam jangka waktu 60 hari.

Selain pengembalian temuan, BPK Perwakilan Jambi juga merekomendasikan teguran bsgi Sekda dan DPPKAD Kerinci.

"Teguran tersebut berupa hibah tanah Bandara Depati Parbo, karena sampai sekarang tidak ada surat hibah tersebut. Untuk itu harus ditindaklanjuti selama 60 hari,"jelasnya.(oq)