Breaking News

Dewan Minta Bupati Keluarkan Perbup Penarikan Pajak Galian C

Suarakerinci.com, KERINCI- Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Kerinci meminta Pemkab Kerinci bisa segera membuat dasar hukum yang jelas, terkait penarikan pajak Galian.

Hal ini dikarebakan selama ini penagihan pajak galian C, hanya di bebankan kepada kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah daerah sedangkan pengusaha galian C tidak, padahal tidak swdikit pengusaha galian c yang membawa keluar daerah kerinci hasil pertambangannya tapi tidak ditarik pajak ataupun PAD. 

Wakil Ketua Komisi Tiga DPRD Kerinci, Arwiyanto mengatakan pihaknya meminta Bupati Kerinci  mengeluarkan peraturan yang jelas soal pajak galian C, yang mengatur tentang pajak galian c, apahah dibebankan ke pemilik tambang atau kepada kontraktor atau pihak lain.

"Jika jelas aturannya Pemkab Kerinci bisa mendapatkan PAD yang lebih besar kalau saja pajak Galian C ditarik melalui Pemilik tambang, tentu pemilik tambang yang memiliki dokument yang jelas,"katanya.

Dikatakannya saat ini PLTA kerinci membutuhkan banyak material galian C, sebagai perusahaan berkelas nasional tentu mereka butuh galian C yang legal, kemudian PLTA mengaku siap bayar pajak galian namun bingung bayarnya kemana.

"Secara aturan maka pemkab menarik pajak galian C dari pemilik tambang legal, dan perusahaan menyerahkan pajak ke pemilik tambang, dan pemilik tambang yang setor, pemilik tambang dalam hal ini tentulah yang legal karena kalau pemilik tambang tidak berizin  tidak dapat ditarik pajak,"katanya.

Ditambahkannya, jika pajak galian C dibebankan kepada pemilik tambang maka PAD dari galian C bisa naik, karena galian C yang dibawa ke Pemkot Sungaipenuh juga bisa ditarik PAD oleh pemkab Kerinci. 

"Kami dari Komisi Tiga DPRD Kerinci meminta galian C ilegal ditutup, jangan diberi ruang lagi untuk tumbuh kalau ingin PAD Kerinci naik,"tegasnya 

Dia juga meminta agar Pemerintah daerah juga harus membuat pos pemungutan pajak atau retribusi galian c di lokasi pertambangan yang legal agar mudah menarikan retribusinya pajak galian C.

"Pemkab juga harus mendirikan pos di lokasi pertanbangan agar mudah memantau  dan mengecek jumlah material keluar dari lokasi galian C,"sebutnya.(adv/per)