Baru Dimekarkan, Warga Dua Kecamatan di Kerinci Diwajibkan Perekaman Ulang E-KTP
KERINCI- Warga dua Kecamatan baru dalam Kabupaten Kerinci, yakni Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Kecamatan Tanah Cogok diwajibkan untuk mengikuti perekaman ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kerinci, Nafriatman mengatakan ada dua Kecamatan di Kabupaten Kerinci yang bernomor indeks baru, karena baru saja di mekarkan.
"Warga di kedua kecamatab tersebut dihimbau untuk mengikuti perekaman ulang, untuk penerbitan E-KTP dan KK baru,"ungkapnya.
Untuk penerbitan E-KTP dan KK baru warga dua kecamatan tersebut, lanjutnya warga dua kecamatan harus mengurusnya langsung dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Kerinci.
"Kami tidak akan berani menerbitkan KTP dan KK versi terbaru di wilayah baru ini tanpa diminta, agar tidak menyalahi aturan,"terangnya.
Untuk diketahui dua kecamatan, yakni Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Kecamatan Tanah Cogok merupakan kecamatan yang baru dimekarkan dengan nama dan wilayah baru, bahkan untuk sementara Pemerintah dua Kecamatan tersebut masih menghuni bangunan Pemerintah yang ada didaerah tersebut.(per)