Sidang Perdata BP3K Siulak Rampung, Pemkab Kerinci Menangi Sidang
Suarakerinci.com, KERINCI-Sidang gugatan warga atas tanah yang diatasnya berdiri kantor BP3K Kerinci dan UPTD BPMPPPD-KB Kerinci di Siulak, akhirnya rampung dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Kerinci pun memenangi sidang.
Hasil tersebut didasarkan atas sidang ke 22 yang menjadi sidang terakhir, kasus gugatan atas tanah dibawah lokasi kantor BP3K Siulak dan Kantor UPTD BPMPPPD KB Kerinci di siulak.
Kepala Bagian Hukum setda Kerinci, Erwan membenarkan telah selesainya sidang perdata gugatan atas tanah BP3K dan UPTD BPMPPPD KB Siulak, yang dipermasalahkan oleh sejumlah warga tersebut.
"Hasil pada sidang ke 22 yang menjadi sidang terakhir, Pemkab Kerinci memenanginya,"ungkapnya.
Atas hasil sidang perdata tersebut, lanjutnya telah jelas fakta dan kepastian dari kepemilikan dari tanah dilokasi dua kantor tersebut.
"Untuk tindaklanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan pengacara kita pak Pakhrudin yang selama ini menjadi pengacara pemkab Kerinci pada kasus tersebut,"jelasnya.(oq)