Suhardiman : Pejabat Negara Juga Harus Cuti Jika Ingin Ikut Kampanye Suami
Suarakerinci.com, KERINCI-Tidak hanya berstatus PNS saja, Istri Calon Bupati dan wakil Bupati Kerinci yang berstatus pejabat negara termasuk Anggota DPRD yang ingin ikut suaminya berkampanye juga harus mengajukan cuti.
Devisi Hukum Komisioner KPUD Kerinci, Suhardiman mengatakan selain istri Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci yang berstatus PNS, pejabat negara termasuk Istri dari Calon Bupati Nomor Urut 3 Zainal Abidin, Yanti Maria juga harus mengajukan cuti jika ingin ikut kampanye.
"Pejabat negara termasuk anggota DPRD juga harus mengundurkan diri, jika ingin berkampanye,"terangnya.
Sementara itu, Calon Bupati Kerinci Nomor urut 3, Zainal Abidin mengakui istrinya tidak mengajukan pengunduran diri, lantaran tidak ikut berorasi pada pelaksanaan kampanyenya."Sengaja tidak cuti, istri saya tidak ikut berorasi pada kampanye,"jelasnya.(ade)
Devisi Hukum Komisioner KPUD Kerinci, Suhardiman mengatakan selain istri Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci yang berstatus PNS, pejabat negara termasuk Istri dari Calon Bupati Nomor Urut 3 Zainal Abidin, Yanti Maria juga harus mengajukan cuti jika ingin ikut kampanye.
"Pejabat negara termasuk anggota DPRD juga harus mengundurkan diri, jika ingin berkampanye,"terangnya.
Sementara itu, Calon Bupati Kerinci Nomor urut 3, Zainal Abidin mengakui istrinya tidak mengajukan pengunduran diri, lantaran tidak ikut berorasi pada pelaksanaan kampanyenya."Sengaja tidak cuti, istri saya tidak ikut berorasi pada kampanye,"jelasnya.(ade)