Breaking News

Pelaksanaan Proyek Jalan Simpang Tutup Sungai Dedap - Danau Tinggi Diduga Tanpa Pengawasan

Suarakerinci.id, KERINCI- Pekerjaan Proyek Jalan Simpang - Sungai Dedap – Danau Tinggi Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci tahun 2021 dengan nilai Rp. 4 Miliar  terus menuai sorotan, kali ini terkait pengawasan yang dianggap tidak dilaksanakan dengan baik oleh pengawas.

Hal ini dibuktikan dengan leluasanya Perusahaan CV. Gusti Sapta sebagai pemenang tender diduga dengan seenaknya mengambil dan menggunakan material ilegal yang diambil dari lokasi sepanjang jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi. 

Baca juga :
https://www.suarakerinci.id/2021/09/ada-galian-c-dadakan-di-danau-tinggi.html?m=1

Hal ini dibuktikan, saat LSM Perisai Kobra turun ke lokasi menyaksikan ada dua alat berat dan sejumlah dump truck terlihat bekerja mengambil material setempat di jalan Sungai Dedap Danau Tinggi. 

“saat kita turun kelokasi pekan lalu, material yang diguakan untuk pekerjaan jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi adalah material tempatan, yang jelas melakukan penambangan illegal, dan ini sudah kita laporkan ke polres Kerinci” ungkap Emi ketua LSM Perisai Kobra. 

Dikatakannya, apabila ada kontraktor yang menggunakan pasir, batu dari galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum bahkan pihak dinas bisa saja memutuskan kontrak, bagi kontraktor yang menggunakan material ilegal. 

“selain pihak kepolisian menegakkan UU, pihak Dinas terkait bisa melakukan pemutusan kontrak bagi kontraktor yang menggunakan material ilegal” tegasnya. 

Ketua LSM Cakrawala, Ruslan juga mengakui tidak maksimalnya kinerja dari pengawas, selaku pihak yang bertanggung jawab baik atau tidaknya pelaksanaan proyek dilokasi tersebut.

"Harusnya pengawas bertindak, paling tidak nenegur pihak ketiga. Jika begini bisa-bisa rekanan makin nakal dalam memanfaatkan material setempat, jalan selesai dibangun lingkungan sekitar jalan jadi rusak,"tegasnya.(red)