Breaking News

Ada Galian C Dadakan di Danau Tinggi, Diduga Digunakan Untuk Material Proyek Jalan

Suarakerinci.id, KERINCI–Aktivitas pertambangan klas C atau Galian C illegal, tampaknya tidak kunjung Berakhir. Baru-baru ini adalagi lokasi galian c dadakan tepatnya di Danau Tinggi, tepatnya dijalan sungai Dedap-Danau Tinggi.

Menariknya, informasi yang diterima keberadaan galian c tersebut berada dilokasi proyek jalan Simpang Sungai Dedap- Danau Tinggi yang anggarannya mencapai Rp 4 Milyar.

"Ya, beberapa hari ini ada aktifitas penambangan di sepanjang jalan Sungai Dedap menuju Danau Tinggi” ungkap salah seorang petani yang selalu melintasi jalan tersebut menuju ladangnya di Danau Tinggi.

Dilokasi juga terpantau keberadaan alat berat excavator bekerja mengeruk dinding tebing yang berbatu, diduga untuk dijadikan timbunan pilihan proyek jalan paket Jalan Simpang - Sungai Dedap - Danau Tinggi yang nilainya mencapai Rp. 4 Miliar.

“Selain excavator juga ada satu alat berat lainnya dan sejumlah dump truck di lokasi” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari LPSE ditemukan pemenang tender jalan tersebut adalah CV. Gusti Sapta dengan direktur Harmen.

Keberadaan galian c tersebut tentunya menarik perhatian banyak pihak, lantaran aktivitas Penambangan illegal tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti longsor, banjir. 

Ketua Aliansi Bumi Kerinci, Harmo menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.

Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.(red)

Secara umum perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup, namun dalam rumusan tindak pidana dalam UUPPLH diatur tidak secara umum tetapi lebih spesifik secara khusus.

Perusakan lingkungan hidup adalah "tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup." (Pasal 1 angka 16 UUPPLH).

Untuk mengetahui telah terjadinya kerusakan lingkungan hidup yakni ada pada:
Pasal 21 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa: "Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup." 


Karena itu pihak pihak penegak hukum harus mengambil tindakan serius, apa lagi saat ini Kerinci sedang heboh soal proses hukum tersangka pelaku tambang galian C Illegal yang menjadi atensi Bareskrim Mabes Polri.

Pihak Dinas pun harus berhati-hati, pengawasan harus diperketat, karena besar kemungkinan penggunaan material tempatan yang dipastikan illegal dalam kegiatan proyek tersebut.

“Pemerintah tentu meminta kepada rekanan untuk melakukan pencapaian mutu pekerjaan dengan menggunakan material yang sesuai dengan spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak, dan pihak Dinas harus tegas, jika material tidak sesuai dengan spesifikasi untuk tidak dibayar”jelasnya.(red)