Breaking News

Soal Pembebasan Lahan, Penjelasan Ahmadi Justru Kontradiktif dengan Polemik Jaringan SUTT di Sungai Liuk

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH - Suasana debat kandidat Paslon Wlaikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh sempat meninggi, ketika sesi pertanyaan calon Walikota Sungai Penuh Fikar Azami yang ditujukan kepada Ahmadi Zubir terkait sulitnya pembebasan lahan di Kota Sungaipenuh untuk kepentingan umum, bagaimana strategi Ahmadi nantinya ? 

Ahmadi pun menjawab, memang selama ini terkesan sulit pembebasan lahan. Untuk melakukan itu, perlu dilakukan pendekatan, sosialisasi, terutama kepala kalbu depati ninik mamak, ada ajun arah depati. Dan juga melibatkn tokoh masyarakat, alim ulama. 

Dan dilakukan dengan transparan, itu tidak terlalu menyulitkan. Setiap pembebasan lahan haruslah sesuai dengan ketentuan harga yang ditetapkan dan tanpa adanya potongan. Serta disetujui oleh kedua belah pihak. 

Jawaban Ahmadi pun ditanggapi Fikar Azami. Menurut Fikar Azami penjelasan tersebut sepertinya kontradiktif dengan apa yang terjadi di Sungai Liuk, Fikar mecontohkan pembebasan lahan untuk SUTT di Sungai Liuk, yang kala itu juga melibatkan tokoh msyarakat. 

Meski Fikar  tidak secara terang - terangan mengungkapkan terlambatnya penarikan tali SUTT ke PLTD Koto Lolo oleh PLN Sumatera Selatan dikarenakan ketika itu Ahmadi Zubir  keberatan.  Sebab, SUTT itu melintasi atap rumahnya di Sungai Liuk. Sehingga menyebabkan pengoperasian SUTT ketika itu tidak sesuai dengan rencana awal. 

Ketika itu, perundingan antara PLN Sumatera Selatan dengan warga yang rumahnya dilintasi SUTT dan informasinya juga dengan Ahmadi Zubir berlangsung alot dan membutuhkan energi dan keringat, dan waktu hampir setahun. 

Menyikapi pembebasan lahan dan sentilan pembebasan lahan SUTT di Sungai Liuk, Ahmadi Zubir langsung merespon dan justru membenarkannya. 

"Itu memang ada sedikit, SUTT itu bukan pemanfaatan lahan pembangunan kota, itu memang harus disesuai peraturan perundang-undangan. Kita punya hak mempertahankan apabila milik kita diserobot tanpa ada pemberitahuan," sebutnya.

Untuk diketahui, sejak 12 tahun yang lalu pihak PLN telah berupaya membangun SUTT dari Bangko-Sungaipenuh. Bahkan gardu induk sudah dibangun di PLTD Koto Lolo. Meski saat ini pasukkan listrik dari jalur SUTT sudah bisa dinikmati, namun, dalam prosesnya pada tahun 2015 hinggan 2016 pihak PLN menemukan kendala yakni empat titik di Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit belum selesai permasalahannya, sehingga kabel SUTT tidak bisa ditarik. Karena warga tidak mau menerima ganti rugi tanah sesuai Appraisal.

Saat itu, Eko, Unit Pelaksana Konstruksi Tranamisi Bangko-Sungaipenuh mengatakan warga minta Rp 1 miliar untuk lahan seluas 20x20 m, padahal perhitungan sesuai Appraisal hanya Rp 200 juta. Saat itu, pihak PLN memang sengaja memakai Appraisal atau tim penilai dari Kementerian Keuangan, bukan NJOP. Karena harga ganti rugi tanah berdasarkan Appraisal yakni Rp 500 ribu per meter, sementara berdasarkan NJOP hanya Rp 100 ribu per meter. Hal ini dilakukan agar warga pemilik lahan bisa menerima gani rugi dengan jumlah yang tinggi.(per)