Breaking News

Tersandung Korupsi Pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, TG Pejabat Dinkes Dibui

Sungaipenuh –Kepolisian Resort (Polres) Kerinci, Senin Sore (31/10) akhirnya resmi menahan tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman,  yang melibatkan pejabat lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Kerinci inisial TG, Kasubag Kepegawaian Dinkes Kerinci.

Tersangka TG resmi ditahan setelah proses penyidikan selesai, selanjutnya berjas tersangka TG akan segera dilimpahkan tahap II (P21) ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk diproses lebih lanjut hingga Pengadilan Tipikor.

TG yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2016 lalu, atas dugaan keterlibatan  korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman. Hal ini didasarkan atas pembangunan puskesmas yang dikerjakan rekanan tidak sesuai spec, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 187 juta, dari total anggaran Rp 1,6 Milyar.

Meski sudah ditahan Polres Kerinci, pihak Polres belum bisa memastikan TG sebagai satu-satunya tersangka. Polres Kerinci juga membidik nama lain yang terlibat dalam proyek ini, termasuk kontraktor dan penerima fee proyek tersebut.

Kapolres Kerinci, M Ali Hadinur, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Kurniawan membenarkan pihaknya resmi menahan tersangka TG setelah proses penyidikan selesai.

"Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, sejak pukul 10.00 WIB siang tadi, TG resmi ditahan. Berkasnya akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, tersangka TG berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Puskesmas Bukit Kerman pada tahun 2014.

“Tersangka dijerat dengan pasal 3, UU nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya

Ditanya tersangka lain terkit kasus tersebut,  Kasat Reskrim menyebutkam pihaknya sedang mendalami keterlibatan nama lain. “Sedang kita dalami dan nanti akan kita tetapkan tersangka lain,” katanya.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Victorianus Gulo SH mengatakan terkait permasalahan hukum kliennya,  pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. 

“Sebagai penasehat hukum tersangka kita juga akan mendampingi tersangka selama proses hukum dan memastikan hak-hak tersangka selama proses hukum berjalan,” singkatnya.(oq)